“Sudah ada 7 Laporan (LP) aksi perampokan yang dilakukan ketiga pelaku ini. Baik itu di wilayah Sungai lilin, Babat Supat dan Tungkal Jaya, “Tegas Alamsyah.
” Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Terhadap para tersangka akan kita jerat pasal 365 ayat 1, 2 dan 4. Dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara, ” Tandasnya.(AS)

















