KRSUMSEL.COM, Muba – Upaya pengungkapan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, dalam Target Operasi (TO) Senpi Musi 2026 yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Muba membuahkan hasil.
Dimana seorang petani berinisial J (53) warga Desa Sungai Batang, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba dapat ditangkap dan turut didapat sepucuk senjata api rakitan laras panjang dan sejumlah perlengkapan amunisi.
Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Wahyudi turut membenarkan penangkapan itu. Ia menerangkan jika pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada, Sabtu (13/6) sekitar pukul 00:30 WIB. Tepatnya di Dusun I RT 001 Desa Sungai Batang, Kecamatan Sekayu.
“Tersangka J berhasil diamankan dalam rangka pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang yang disimpan di dapur rumahnya,” terang Wahyudi kepada awak media, Minggu (14/6).
Sambung Wahyudi, jika penangkapan bermula dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan petugas terhadap dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Saat dilakukan pemeriksaan di kediaman tersangka, polisi menemukan senpi rakitan beserta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan sebagai amunisi.
“Ya, selain senjata api rakitan laras panjang, petugas turut menyita barang bukti berupa 22 butir potongan timah kecil, satu gumpar sabut kelapa, satu botol bubuk mesiu, satu kaleng rokok, sembilan buah klip, satu potongan bambu kecil, satu wadah bertutup warna pink dan satu bungkus senawa, ” sebutnya.
Kemudian, dalam pemeriksaan. Tersangka mengakui senjata api rakitan tersebut adalah miliknya. Dihadapan penyidik, tersangka berdalih senjata ini digunakan untuk menjaga kebun dari gangguan hama.
“Kepemilikan senjata api tanpa izin merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan dan penguasaan senjata api, amunisi, bahan peledak, maupun bahan berbahaya lainnya tanpa hak, ” bebernya.
Kini tersangka telah ditahan di rutan Mapolres Muba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti dan melengkapi berkas perkara yang selanjutnya akan dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memiliki, menyimpan, maupun menggunakan senjata api rakitan tanpa izin. Karena dapat berimplikasi hukum dan membahayakan keselamatan masyarakat, ” tutupnya.(AS)


















