Besok, Imigrasi Jambi Deportasi WNA Asal Tiongkok 

oleh

Jambi, KRsumsel.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi akan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial GO (34) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (14/6) besok setelah sebelumnya ditangkap di Kabupaten Tebo.

Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jambi Petrus Teguh Aprianto di Jambi, Sabtu (13/6) mengatakan, deportasi dilakukan sebagai tindakan administratif keimigrasian setelah petugas menemukan sejumlah indikasi yang perlu didalami terkait keberadaan WNA tersebut di wilayah Jambi.

“Karena kami melihat adanya indikasi yang perlu didalami, kami memutuskan mengenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi,”katanya. Petrus menjelaskan, GO masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan B1 melalui Electronic Visa on Arrival (e-VOA).

WNA tersebut ditangkap petugas Imigrasi Kelas III Non-TPI Bungo pada Rabu (10/6) di Kabupaten Tebo. Berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas, GO datang ke daerah itu untuk menemui seorang perempuan yang berdomisili di Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay.

Baca juga: Pemprov Riau Hentikan Sementara Tambang Tanah Ilegal di Kampar

Ia mengaku mengenal perempuan tersebut melalui aplikasi kencan daring. Petrus mengatakan, GO tidak dapat berbahasa Inggris. Selama berada di wilayah tersebut, ia berkomunikasi menggunakan aplikasi penerjemah.

Petugas kemudian membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Bungo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah aplikasi kencan pada telepon seluler milik GO.

Pihak imigrasi juga mendalami kemungkinan keterkaitan yang bersangkutan dengan dugaan penipuan berkedok asmara (love scamming) maupun pelanggaran lainnya. GO dikenakan tindakan administratif keimigrasian sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Saat ini yang bersangkutan ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Bungo sambil menunggu proses pemulangan ke negara asalnya.

“Posisi WNA saat ini berada di ruang detensi Kantor Imigrasi Bungo dan akan dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 14 Juni 2026,”ujar Petrus.

Sebelumnya, data Kanwil Ditjen Imigrasi Jambi menyebutkan sebanyak 11 WNA telah dideportasi dari wilayah Jambi sepanjang 2025 akibat berbagai pelanggaran keimigrasian.

Sementara untuk tahun ini, pada Februari 2026, Imigrasi Jambi juga sudah mendeportasi dua WNA asal Yaman karena diduga berupaya memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia secara tidak sah.(net)