Banda Aceh, Krsumsel.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya) dua eks pejabat Dinas Kelautan Perikanan (DKP) kabupaten setempat dengan total hukuman 5,5 tahun atau lima tahun enam bulan penjara terkait korupsi pemasaran hasil pabrik es.
Tuntutan dibacakan JPU Intan Viola dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat (12/6). Persidangan berlangsung secara virtual diikuti kedua terdakwa dari Kabupaten Aceh Barat Daya.
Kedua terdakwa yakni Darwilis selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Kabupaten Aceh Barat Daya 2015-2017. Serta T Ari Gunawan selaku manajer pabrik es pada DKP Kabupaten Aceh Barat Daya pada 2015-2017.
Terhadap terdakwa Darwilis, JPU menuntut pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp50 juta. Apabila tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda untuk membayar uang pengganti kerugian negara, maka dipidana selama tiga bulan.
JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara Rp88,1 juta. Jika terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda untuk membayar kerugian negara, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Sedangkan untuk terdakwa T Ari Gunawan, JPU menuntut pidana penjara pidana selama tiga tahun enam bulan serta denda Rp100 juta. Apabila terdakwa tidak membayar denda, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan penjara.
Baca juga: Polresta Banda Aceh Selidiki Penyebab Ledakan di KMP Aceh Hebat
JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara Rp627,1 juta. Apabila terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda, maka dapat diganti dengan pidana selama satu tahun sembilan bulan penjara.
JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.
Berdasarkan fakta dan keterangan saksi-saksi di persidangan, kata JPU, para terdakwa dalam rentang waktu 2015 hingga 2017 melakukan tindak pidana korupsi di antaranya tidak menyetorkan pendapatan dari penjualan es balok sebesar Rp258,9 juta lebih.
Kemudian, tidak memungut utang konsumen pada pabrik es dalam rentang waktu 2015 hingga 2017 sebesar Rp368,17 juta. Serta memanipulasi pembelian garam, amoniak, dan perlengkapan pabrik es lainnya sebesar Rp88,1 miliar.
Perbuatan para terdakwa tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp715,2 juta. Kerugian negara tersebut berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Aceh, kata JPU.
Usai mendengar dakwaan JPU, kedua terdakwa dan advokatnya menyatakan mengajukan pembelaan. Majelis hakim diketuai Irwandi melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan kedua terdakwa.(net)














