Ini Motif Pembunuhan Berencana di Desa Tanjung Miring 

oleh

Indralaya, KRsumsel.com – Polres Ogan ilir berhasil mengungkap motif pembunuhan berencana Yusnani (29), di Desa Tanjung Miring, Kecamatan Muara Kuang, Ogan Ilir.

Menurut Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, tersangka SD, 18 tahun, warga Desa Jiwa Baru, Lubai, Muara Enim itu, enggan bertanggungjawab atas kehamilan korban.

“Korban ini sedang hamil, lalu minta dinikahi, namun, tersangka tidak mau bertanggungjawab,” ungkap Kapolres saat press release di Mapolres Ogan Ilir, Jumat (12/6).

Terus didesak, tersangka pun berencana membunuh korban dengan cara diracun terlebih dahulu, menggunakan racun rumput yang dimasukkan ke dalam air mineral.

“Usai meminum air tersebut, korban merasa pusing dan tak sadarkan diri. Usai memastikan korban tak bernyawa, tersangka pun menggantung korban di sebuah pohon,” katanya.

Baca juga: BPKH Sebut Setoran Awal Haji Idealnya Naik jadi Rp35 Juta

Masih menurut Kapolres, untuk memastikan penyebab kematian korban, polisi akan melakukan autopsi terhadap jenazah korban.

“Autopsi ini bertujuan untuk mengetahui penyebab kematian, apakah karena racun yang diminum atau lantaran digantung,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres pun memberikan apresiasi atas kerja keras dan sinergi personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Saya mengapresiasi gerak cepat tim gabungan Polsek Muara Kuang Ogan Ilir yang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 1×24 jam,” katanya.

Keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

“Kita akan memproses perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kapolres juga memastikan, Polres Ogan Ilir tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat.

“Kami akan terus meningkatkan respons cepat terhadap setiap laporan yang diterima dari warga,” ujar Kapolres.(rul)