Krsumsel.com, Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pria berinisial YD (26) dan EK (36) yang kedapatan sedang bertransaksi narkotika jenis tembakau sintetis di kawasan Grogol Utara Kebayoran Lama Jakarta Selatan.
Panit Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Sigit Firstyadi menjelaskan, dari pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti tembakau sintetis dengan berat bruto mencapai 102,63 gram.
“Bahwa benar pada Kamis (17/9) sekitar pukul 23.00 WIB, kami mengamankan dua orang laki-laki berinisial YD dan EK, serta menyita barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 102,63 gram,”kata Sigit di Jakarta, Jumat (25/9).
Sigit menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya dugaan transaksi jual beli narkotika di wilayah Grogol Utara.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenaran informasi,”ucapnya.
Baca juga: Dua Lokasi Terkait Korupsi Perjalanan Dinas DPR Papua Digeledah Kejati
Setelah memastikan keberadaan para pelaku, petugas langsung mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan hingga menemukan barang bukti tembakau sintetis dari tangan kedua tersangka.
Saat ini, YD dan EK beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menekankan pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama.
“Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli,”ungkap Budi.
Dia juga meminta warga agar segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.(net)
















