Kejari Aceh Jaya Eksekusi Cambuk Terpidana Judi dan Pelecehan Seksual

oleh

Krsumsel.com, Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap tiga terpidana maisir (judi) dan dua kasus pelecehan seksual di halaman kantor Kejari setempat, Kamis (25/9) sore.

Kepala Kejari Aceh Jaya Badri Wasil mengatakan, eksekusi uqubat cambuk tersebut dilakukan setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Lima terpidana yang dieksekusi terdiri dari tiga perkara jarimah maisir dan dua perkara pelecehan seksual,”kata Badri Wasil. Ia menyampaikan, tiga terpidana perkara maisir masing-masing Ilham Sahputra 11 kali cambuk, Fahriansyah 14 kali cambuk, dan Asrijal 14 kali cambuk.

Sedangkan dua terpidana perkara pelecehan seksual yakni Albadri 42 kali cambuk dan Jailani Musa 91 cambuk, tetapi terhenti karena sudah tidak sanggup menahan.

Baca juga :Kunjungan TWA Gunung Papandayan Dibatasi karena Aktivitas Meningkat

“Jailani Musa menjalani 91 kali cambuk, namun baru terlaksana 60 kali, yang bersangkutan tidak sanggup lagi, sisanya 31 kali dilanjutkan pada kegiatan cambuk berikutnya,”ujarnya.

Badri berharap, pelaksanaan uqubat tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar menjauhi perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan syariat Islam dan aqidah sesuai ketentuan yang berlaku di Aceh.

“Kita berharap setiap masyarakat untuk menjauhi tindakan yang melanggar secara syariat dan aqidah,”kata Badri Wasil. Pelaksanaan uqubat cambuk berlangsung dengan pengamanan dan pemantauan dari unsur terkait sebagai bagian dari penegakan hukum jinayat di Kabupaten Aceh Jaya.(net)