Anggota DPRD Kampar Ditetapkan Sebagai Tersangka Perambahan Hutan

oleh

Krsumsel.com, Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menetapkan seorang anggota DPRD Kabupaten Kampar berinisial F sebagai tersangka kasus perambahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit seluas 60 Hektare.

Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro ketika dikonfirmasi di Pekanbaru, Jumat (25/9) membenarkan penetapan tersangka tersebut. Yang bersangkutan juga telah berulang kali diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi dan setelah penetapan status tersangka.

“Benar, inisial F sudah ditetapkan tersangka. Ya, terkait penguasaan atau perambahan hutan untuk kebun kelapa sawit,”katanya. Dalam kasus itu, polisi awalnya mengusut kasus perambahan hutan di Kecamatan XIII Koto Kampar, Kampar. Hasil penyelidikan diketahui lahan itu diduga dikuasai F dan telah ditanami kelapa sawit.

Baca juga: KSOP: 22 Korban Selamat KM Virgo Ternyata Tercatat di Manifes

Namun Begitu F hingga kini belum ditahan karena masih pemeriksaan lanjutan. Penyidik, kata dia, masih terus melengkapi pemeriksaan terhadap F dalam perkara tersebut.

Kasus ini diketahui pengembangan dari operasi Polda Riau menangkap empat pelaku perambahan hutan yang diduga mengelola kebun kelapa sawit secara ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu, Kabupaten Kampar pada Juni 2025.

Empat tersangka yang diamankan saat itu yakni MM (40), BT (48), Y (43), dan MYT (50). Mereka berperan sebagai pemilik, pengelola, hingga pihak yang menghibahkan lahan melalui skema adat.

Modus operandi para pelaku dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan celah administratif di tingkat lokal. Mereka menggunakan berbagai dokumen seperti surat hibah, kwitansi jual beli, serta perjanjian kerja untuk melegitimasi aktivitas mereka.(net)