Curi Fasilitas Telekomunikasi di Keluang, 3 Pelaku Ditangkap Polisi

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Unit Reskrim Polsek Keluang bersama Tim Buser Polres Muba dan Tim Buser Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat), yang menyasar fasilitas telekomunikasi di Kabupaten Muba.

Dalam pengungkapan ini, tiga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa mesin genset dan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Kapolsek Keluang AKP Apriansyah mengatakan bahwa, kasus itu bermula saat pihak PT Huawei Tech Investment yang kehilangan 1 unit mesin genset Himoinsa 20 KVA di Tower Protelindo SUM-SS-SKY-0674, yang berada di Desa Tegal Mulyo, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.

Dimana, peristiwa pencurian tersebut diketahui pada, Senin (18/5) sekitar pukul 08:30 WIB, ketika perwakilan perusahaan melakukan pengecekan rutin di lokasi tower. Saat itu, mesin genset yang merupakan sumber daya cadangan untuk operasional tower telekomunikasi diketahui telah hilang.

“Korban dalam perkara ini adalah PT Huawei Tech Investment yang diwakili pelapor atas nama Yopi Saputra. Setelah mengetahui kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Keluang untuk dilakukan penyelidikan,” kata Apriansyah kepada awak media, Senin (8/6).

Apriansyah menjelaskan, jika pengungkapan kasus bermula ketika Polsek Sungai Lilin mengamankan seorang pria bernama Suadi Rozali alias Putra dalam perkara berbeda. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan memberikan informasi terkait pencurian mesin genset di wilayah Keluang dan menyebut keterlibatan sejumlah pelaku.

“Ya, berbekal informasi ini. Lalu, Unit Reskrim Polsek Keluang melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku, yakni RWP (27) warga Kota Lubuk Linggau, S (36) warga Kecamatan Sungai Lilin, Musi Banyuasin dan MR (21) warga Kabupaten Banyuasin, ” sebutnya.

Selanjutnya, pada, Sabtu (6/6) sekitar pukul 01: 00 WIB. Pihaknya menerima informasi keberadaan para pelaku di Kota Lubuk Linggau. Tim yang dipimpin langsung dirinya, kemudian bergerak menuju lokasi dengan dukungan Tim Buser Polres Muba dan Polres Lubuk Linggau.

“Alhasil, ketiga pelaku akhirnya berhasil diamankan di kediaman RWP (27) tanpa perlawanan. Selanjutnya, para pelaku dibawa ke Polres Muba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, ” paparnya.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan. Ketiga tersangka mengakui telah melakukan pencurian satu unit mesin genset Himoinsa 20 KVA milik PT Huawei Tech Investment yang berada di Tower Protelindo Desa Tegal Mulyo, Kecamatan Keluang.

Ditegaskan Apriansyah, selain mengamankan para tersangka. Pihaknya turut menyita barang bukti berupa satu unit mobil towing Isuzu NMR 81 warna putih kombinasi tahun 2023 bernomor polisi BG 8571 V yang digunakan untuk mengangkut genset hasil curian dan satu unit mesin genset Himoinsa 20 KVA milik korban.

“Kini ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), ” tambahnya.

“Dirinya memastikan proses hukum akan terus berlanjut. Hingga seluruh fakta dalam perkara tersebut terungkap secara lengkap, ” tandas Apriansyah.(AS)