KRSUMSEL.COM, Muba – Tim gabungan Unit Pidum Satreskrim Polres Muba bersama Unit Reskrim Polsek Keluang berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.
Pelaku berinisial AN (41), warga Dusun I Desa Bandar Jaya, Kecamatan Sekayu, berhasil diringkus pada, Sabtu (6/6) sekitar pukul 04:30 WIB saat berada di wilayah Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara, Kota Lubuk Linggau.
Kapolsek Keluang AKP Apriansyah mengatakan bahwa, kasus ini bermula dari peristiwa pembunuhan yang terjadi pada, Rabu (3/6) dini hari yang lalu di sebuah pondok yang berada di area kebun karet Desa Tanjung Dalam.
“Korban atas nama Rusdianto meninggal dunia setelah mengalami luka bacok di bagian kepala. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan,” kata Apriansyah kepada awak media, Minggu (7/6).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga membacok korban sebanyak tiga kali hingga mengenai bagian kening kanan, kepala atas, dan kepala belakang. Akibat luka yang dideritanya, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Saat ini pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” sebutnya.
Kemudian, dari hasil pemeriksaan sementara. Motif pelaku diduga karena dendam terhadap korban yang disebut sering melakukan perundungan (bully) serta memfitnah pelaku.
“Selain mengamankan tersangka. Kami turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu helai baju milik korban dan satu unit telepon genggam milik tersangka, ” paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.
“Kini tersangka ditahan di rutan Polres Muba, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.(AS)















