Dalam audiensi ini, masyarakat menyampaikan bebera aspirasi. Berkaitan penolakan terhadap praktik monopoli perdagangan yang dinilai merugikan masyarakat, penolakan terhadap intimidasi dan kriminalisasi pekerja angkutan minyak rakyat dan permintaan agar dugaan praktik perdagangan yang merugikan masyarakat diperiksa secara terbuka. Masyarakat juga meminta Pemkab Muba mempercepat upaya legalisasi penyulingan minyak tradisional.
Bupati Muba H M Toha Tohet menyambut baik aspirasi yang disampaikan masyarakat. Ia mengatakan, pemerintah daerah perlu mencari jalan keluar yang tetap memperhatikan kepentingan masyarakat sekaligus kepentingan negara. Menurutnya, minyak rakyat memiliki potensi untuk dikelola dan dimanfaatkan, namun prosesnya harus dilakukan secara bertahap dan sesuai ketentuan.
“Saya tetap berharap minyak kita tetap digunakan untuk meningkatkan lifting minyak kita,” kata Toha.
Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa minyak masyarakat dapat dikelola dengan baik, apabila seluruh pihak bersedia mengikuti proses yang telah ditetapkan. “Saya berkeyakinan bahwa minyak masyarakat itu bisa dikelola, namun kita harus tetap bersabar. Kita tidak bisa memaksakan,” ungkap Toha.
Sementara itu, Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay mengatakan, DPRD akan ikut mencari solusi agar persoalan tersebut tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Ia meminta penanganan terhadap masyarakat yang tersangkut perkara hukum dapat mempertimbangkan pendekatan Restorative Justice.
“Kami (DPRD) akan mengundang SKK Migas dan BKU untuk memberikan penjelasan terkait tata kelola, serta harga minyak yang dipersoalkan masyarakat, ” sebutnya.
Senada, Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono mengungkapkan kesiapannya untuk terlibat langsung dalam pembahasan legalisasi refinery atau penyulingan minyak rakyat. Ia meminta masyarakat mendata pemilik sumur dan refinery sebagai dasar penyusunan pengawasan dan perjuangan legalisasi kepada pemerintah pusat.
“Kita akan legalkan semuanya dengan catatan semua harus terdata dan dengan catatan minyak itu harus masuk ke negara,” ungkap Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono.
Dalam audiensi disepakati masa transisi selama enam bulan sejak pertemuan berlangsung, untuk proses perjuangan legalisasi penyulingan minyak rakyat. Kapolres Muba menyatakan tidak akan melakukan penangkapan terkait aktivitas penambangan dan/atau penyulingan minyak rakyat selama masa transisi tersebut, dengan sejumlah komitmen masyarakat, termasuk minyak tidak dijual ke luar jalur negara serta aktivitas yang dilakukan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku. Untuk perkara hukum yang telah terjadi, disepakati agar dipertimbangkan melalui mekanisme Restorative Justice dan penegakan hukum yang adil. DPRD Muba selanjutnya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi dan pihak terkait, termasuk unsur sektor migas, guna membahas langkah legalisasi penyulingan minyak tradisional.
Perwakilan massa, Hairot, berharap kesepakatan itu menjadi jalan keluar bagi masyarakat yang selama ini menghadapi persoalan tata kelola minyak rakyat yang diatur dalam Permen ESDm Nomor 14 Tahun 2025. Ia meminta Forkopimda Muba bersama-sama mengawal proses legalisasi serta memberikan kepastian hukum selama masa transisi.
“Kami minta Forkopimda sama-sama mengawal proses legalisasi minyak ini. Kami berharap selama proses tersebut tidak ada lagi penegakan hukum yang dirasakan tidak berkeadilan,” sebutnya.
Berikut Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Kabupaten, Kapolres Dan DPRD Muba bersama negosiator liga rakyat Muba bersatu perwakilan masyarakat penyuling minyak. Nomor : 196/KESEPAKATAN/DPRD/IX/2026
Pada Hari ini Selasa Tanggal Delapan Bulan September Tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam (08-09-2026) Pukul 11.10 WIB bertempat di Ruang Rapat Badan
Musyawarah DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, telah dilaksanakan Rapat Audiensi
DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dalam rangka menindaklanjuti aksi damai massa Liga Rakyat Muba Bersatu, dengan hasil kesepakatan sebagai berikut:
1. Kapolres Musi Banyuasin tidak akan melakukan penangkapan terkait aktivitas penambangan dan/atau penyulingan minyak rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin selama masa transisi proses perjuangan legalisasi penyulingan minyak rakyat oleh. Pemerintah Kabupaten dan Masyarakat Musi Banyuasin selama 6 (enam) bulan sejak audiensi ini dilaksanakan, dengan jaminan masyarakat penyulingan minyak dan penambang minyak tidak akan menjual ke selain negara (Pertamina dan Medco) melalui BKU dan bisa menjual ke masyarakat Musi Banyuasin yang membutuhkan untuk kegiatan pertanian/perkebunan serta tidak akan melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku.












