Masyarakat Penyuling Minyak Tradisional di Muba Bisa Beroperasi Hingga 6 Bulan Kedepan

oleh

2. Terhadap kasus hukum yang menimpa masyarakat atau telah terjadi penangkapanakibat aktivitas penyulingan minyak rakyat agar dikenakan proses Restorative Justice dan dilakukan penegakan hukum secara adil.

3. Akan dilaksanakan Rapat Dengan Pendapat umum DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dengan semua instansi dan unsur atau pihak-pihak yang terkait dengan permasalahan sektor penambang minyak tradisional untuk mendorong upaya legislasi penyulingan minyak tradisional.(AS)