Iming-iming Uang Jajan Rp5 Ribu, Pria di Palembang Diduga Setubuhi Bocah 10 Tahun

oleh

Krsumsel.com, PALEMBANG — Bejat, apa yang dilakukan EK (49). Akibat ulahnya melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak berumur 10 tahun berstatus pelajar. Membuat EK Pun berurusan dengan anggota Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polrestabes Palembang, kemarin.

Warga jalan Taqwa Lorong Jakarta Kelurahan Sungai Selincah Kecamatan Kalidoni, Palembang ini ditangkap petugas PPA, setelah menindaklanjuti adanya laporan orang tua korban yang melaporkan peristiwa tersebut ke Spkt Polrestabes Palembang, pada 16 Oktober.

Aksi persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh EK terjadi pada Rabu, 14 Oktober 2026 sekitar pukul 10.00 di Jalan Taqwa Mata Merah tepatnya di salah satu SD Negeri di kota Palembang.

Baca juga: Aksi Maling 77 Janjang Sawit KUD Embun Pagi Digagalkan! 2 Kabur, Sopir Gran Max Ditangkap

Berawal, saat EK mengantarkan korban G dari rumah ke tempat les, lalu siangnya tersangka menjemput korban namun tidak langsung diantarkan tersangka pulang kerumah melainkan dibawa tersangka ke TKP (tempat kejadian perkara). Sekitar pukul 15.00 tersangka dan korban tiba di TKP dan tersangka menyuruh korban untuk mengikutinya masuk ke dalam kelas kosong.

Ketika didalam kelas tersangka menyuruh korban untuk duduk diarah pojokan, lalu tersangka menutup pintu kelas dengan cara diganjal menggunakan kursi. Setelah itu tersangka membuka celana korban dan menidurkan korban di lantai.

Kemudian, EK melakukan aksi bejatnya, hingga memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri selama kurang lebih 10 menit. Setelah melakukan itu tersangka menyuruh korban untuk memakai celananya dan bersembunyi dibawah meja dikarenakan diluar ada suara beberapa guru lainnya.

Dan saat itu EK juga mengatakan akan memberikan uang 5 ribu kepada korban untuk jajan. Diketahui aksi bejat dilakukan oleh EK terjadi sudah sebanyak 5 kali sejak korban duduk dikelas 2 SD.

“Jadi benar setelah mendapatkan laporan orang tua korban. Dari sana petugas PPA langsung melakukan penyelidikan dan mengambil keterangan saksi-saksi. Alhasil setelah mengetahui Indetitas pelaku, EK pun berhasil diamankan saat berada di rumahnya ,”‘Ungkap Kasat Resrkim Polrestabes Palembang, AKBP M Jedi P, Kamis (29/10/2026).

Lanjutnya, hingga kini pelaku masih diambil keterangan penyidik PPA, guna dilakukan pengembangan terkait adanya dugaan korban lain dan TKP lain, ” masih kita periksa terkait adanya dugaan korban lain dan TKP lain, ” Ucapnya sambil mengatakan anggota juga mengamankan barang bukti berupa sehelai baru korban.

Atas ulahnya, ditambahkan Jedi, pelaku terancam pasal 81 Ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentamg Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Kiki)