Kepala Bapanas Copot Pejabat Bapanas-Bulog karena Penyelewengan Beras SPHP

oleh

Krsumsel.com, Jakarta – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mencopot pejabat Bapanas dan Perum Bulog menyusul dugaan penyelewengan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sebagai langkah memperkuat tata kelola distribusi pangan nasional.

“(Pejabat) Bulog dengan Bapanas, ada 10 orang. Diberi peringatan ada dua, delapan kita copot. Dan itu ditindaklanjuti oleh Satgas Pangan nanti. Kalau ada bersalah, itu akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,”kata Amran di Jakarta, Kamis (29/10).

Dia menyampaikan, hal itu dilakukan menyusul terungkapnya dugaan penyelewengan beras SPHP yang diduga dioplos ke beras premium oleh pihak swasta. Sebanyak delapan pejabat di lingkungan Perum Bulog dan Bapanas dicopot, sementara dua lainnya mendapat peringatan.

Baca juga:Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal 

Di sisi lain, sembilan pelaku dari pihak swasta telah diproses hukum, dengan satu orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Amran menegaskan, pencopotan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pengawasan terhadap tata kelola beras SPHP.

Pemerintah tidak akan membiarkan pelanggaran berlangsung tanpa konsekuensi, terlebih komoditas yang diselewengkan merupakan beras bersubsidi untuk membantu masyarakat.

“Yang jelas, sudah ada tersangka. Tetapi pelaku utama, nanti (diungkapkan),”ujar Mentan Amran saat ditanya mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Ia menjelaskan, pegawai yang dicopot bertanggung jawab atas kelalaian dalam menjalankan tugas. Pemeriksaan lebih lanjut akan menentukan apakah terdapat keterlibatan pidana yang perlu diproses aparat penegak hukum.

“Dari atas ke bawah, copot semua. Karena tanggung jawab. Kita tidak tahu nanti sampai di mana keterlibatannya, tetapi dia lalai menjalankan tugas. Nah, kita copot,”tegasnya.

Dugaan modus penyelewengan beras SPHP dilakukan dengan membeli beras dari Bulog, kemudian membuka kemasan dan memindahkan beras ke karung lain.

Beras tersebut selanjutnya dijual dengan skema yang berbeda, antara lain dipasarkan sebagai beras premium atau dicampur dengan beras lain untuk memperoleh keuntungan lebih besar.

“Oknum, perusahaan, korporasi mempermainkan. Karena barang subsidi ini (beras SPHP) yang harusnya dijual (ke konsumen) Rp12.500 kilogram, dijual ke mereka (perusahaan) Rp11.500, tetapi ini dibongkar. Ini kan kejahatan. Ini dibongkar kemudian dijadikan premium atau dioplos, dicampur beras yang tidak bagus, kemudian dioplos. Dan dijual dengan harga lebih tinggi,”bebernya.(net)