Krsumsel.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, seorang guru hingga tiga orang lainnya untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap IB selaku Kadisdik Langkat, Gem selaku guru, Sco selaku pihak swasta, ZJ selaku aparatur sipil negara pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Langkat serta WA selaku Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Langkat,”kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (27/10).
Budi mengatakan, kelima saksi tersebut diagendakan diperiksa di Polrestabes Kota Medan Sumatera Utara. Kasus tersebut bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Binjai dan Medan Sumatera Utara pada 2 Juli 2026.
Baca juga: BPOM Bakal Cegah Peredaran Ikan yang Disemprot Pestisida
Pada 3 Juli 2026, KPK menetapkan Syah Afandin dan mantan tim suksesnya saat Pilkada 2024 Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025-2026.
Syah Afandin diduga menerima suap sebesar Rp800 juta dari total komitmen Rp1,117 miliar yang diberikan Yaqub setelah memenangkan 80 proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan lima proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat.
Sebanyak 85 proyek tersebut diketahui menggunakan anggaran Pemkab Langkat tahun 2025. Selain dugaan suap, KPK juga menduga Syah Afandin menerima gratifikasi hingga Rp3,5 miliar yang berkaitan dengan pengisian jabatan camat, jabatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, serta pengadaan seragam sekolah dasar.(net)














