Kuasa Hukum Aswandi Bakal Lapor Ke KPK RI, Dasar Pengadaan dan Pembayaran Tanah Pemkab Muba Dipertanyakan

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Perkara sengketa tanah yang diajukan oleh H. Aswandi melalui jalur perdata terhadap Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memunculkan persoalan baru. Karena adanya perbedaan luas tanah dalam dokumen riwayat perolehan hak atas nama Ir. M. Lukaymena.

Persoalan ini bakal menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan oleh pihak H. Aswandi, untuk nantinya meminta penelaahan lebih lanjut dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Hal itu disampaikan langsung oleh Novita Roy Lubis, Muhammad Irham dan Dr Candra selaku kuasa hukum H Aswandi. Menurutnya, berdasarkan dokumen yang menjadi bagian dari pemeriksaan perkara, surat jual beli antara pihak yang disebut “Ikum” dengan Ir. M. Lukaymena tertanggal 15 November 2005 mencantumkan luas tanah sebesar 15.000 meter persegi. Sementara itu, Surat Pengakuan Hak (SPH) atas nama Ir. M. Lukaymena tertanggal 2 Oktober 2006 mencantumkan luas sebesar 20.877,71 meter persegi.

“Ya, dengan demikian. Terdapat perbedaan luas sebesar 5.877,71 meter persegi antara kedua dokumen tersebut, ” ungkap Novita Roy Lubis kepada awak media dalam keterangan persnya di Sekayu, Selasa (27/10).

Senada, Muhammad Irham menambahkan, jika persoalan yang menjadi perhatian H. Aswandi adalah dasar pencantuman luas yang lebih besar dalam SPH tersebut. Mengingat dokumen jual beli sebelumnya mencantumkan luas 15.000 meter persegi.

“Diketahui, di sisi lain. Dari dokumen yang menjadi perhatian penggugat. Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melakukan pembelian dan pembayaran tanah dengan luas 20.877,71 meter persegi, ” sebut Muhammad Irham.

Sementara itu, Dr Candra memaparkan jika kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar. Apa dasar dokumen dan dasar hukum yang digunakan, untuk menetapkan serta membayar luas tanah 20.877,71 meter persegi. Sementara surat jual beli sebelumnya mencantumkan luas 15.000 meter persegi.

“Kami (penggugat) menegaskan bahwa persoalan ini perlu memperoleh penjelasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Terutama karena transaksi itu berkaitan dengan perolehan aset oleh pemerintah daerah, ” papar Dr Candra.

Dr Candra menegaskan, atas dasar itu. Pihaknya mempertimbangkan untuk menyampaikan laporan kepada KPK RI, agar lembaga yang berwenang dapat menelaah aspek-aspek yang relevan sesuai dengan kewenangannya.

“Ya, termasuk prosedur pengadaan tanah, dasar penetapan luas dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah, ” tandasnya.(AS)