Sindikat Penimbun BBM Libatkan Petugas SPBU di Bali Terungkap

oleh

Krsumsel.com, Denpasar – Kepolisian Resor Kota Denpasar Bali mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi jenis pertalite yang melibatkan empat orang, termasuk operator stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Trengguli Penatih Denpasar Timur.

“Kita mengamankan empat orang dengan inisial AS, IN, AN, dan PS, di mana masing-masing mempunyai peran, yaitu PS menunggu di SPBU, AS memberikan modal, IN menggunakan motor Vixion, dan AN mengendarai mobil Carry. Jenis BBM-nya adalah jenis pertalite,”kata Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Polisi I Wayan Winaya dalam keterangannya di Denpasar, Senin (26/10).

Ia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (22/10) sekitar pukul 18.00 Wita. Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 795 liter pertalite yang diduga akan dijual kembali kepada sejumlah warung dan penyedia layanan pengisian BBM skala kecil atau Pertamini.

Baca juga: TNI AU Siagakan Super Puma untuk Tangani Karhutla di Gunung Lawu

“Satu jerigen diisi 30 sampai 35 liter. Jenis BBM-nya adalah pertalite,”katanya saat merilis kasus tersebut. Praktik tersebut diduga telah berlangsung sekitar satu bulan dengan omzet mencapai Rp75 juta per bulan.

Para pelaku diduga membeli pertalite secara berulang menggunakan mobil pikap Suzuki Carry dan sepeda motor Yamaha Vixion.

“Ini barcode-nya sekitar 57 barcode yang digunakan untuk bolak-balik sehari minimal lima sampai 10 kali pulang pergi ke SPBU. Kemudian sampai di rumah, tangki dua kendaraan dikosongkan. Setelah itu, baru dimasukkan ke jerigen yang lebih kecil untuk kemudian dijual di warung,”ungkapnya.

Polisi menduga operator SPBU turut membantu menyiapkan barcode untuk pembelian pertalite. Barcode tersebut berasal dari konsumen dan digunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Setelah membeli BBM, para pelaku membawa kendaraan ke sebuah warung di Jalan Trengguli. Pertalite kemudian disedot dari tangki kendaraan menggunakan mesin penyedot dan selang, lalu dipindahkan ke drum serta jerigen.

Kapolresta menjelaskan, BBM tersebut selanjutnya dijual kepada sejumlah Pertamini dengan harga sekitar Rp350.000 per jerigen apabila diambil langsung oleh pembeli.

Sementara harga mencapai Rp400.000 per jerigen jika diantar ke lokasi pembeli. Selain 795 liter pertalite, polisi menyita satu unit mobil Suzuki Carry pikap, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, mesin penyedot beserta selang, lima lembar nota pembelian, 39 barcode pertalite, serta uang tunai Rp3.293.000.

Keempat pelaku tersebut disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Polresta Denpasar masih mendalami jaringan para tersangka, termasuk dugaan keterlibatan operator SPBU dalam penyalahgunaan barcode pembelian BBM bersubsidi, serta berkoordinasi dengan pihak Pertamina terkait sanksi kepada pihak SPBU.(net)