KAYUAGUNG, KRSumsel.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, terus digencarkan. Melalui Operasi Sarang Narkoba yang dimulai sejak 9 Oktober 2026, Polres OKI bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) OKI menyisir 25 lokasi dan mengamankan 40 orang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Dari 40 orang yang diamankan, sebanyak 11 orang diproses hukum, sementara 29 lainnya diarahkan untuk menjalani rehabilitasi. Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita barang bukti berupa sabu seberat 225,54 gram, 20 butir ekstasi dengan berat total 7,28 gram, tembakau sintetis seberat 4,95 gram, serta 100 cartridge yang diduga mengandung etomidate.
Hasil operasi tersebut dipaparkan dengan dihadiri Wakil Bupati OKI Supriyanto, Dandim OKI Letkol Inf. Gunawan Wibisono, S.H., serta Kepala BNNK OKI AKBP Irfan Arsanto, S.Sos. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penanganan peredaran narkotika melalui sinergi pemerintah daerah, TNI, Polri, dan BNNK.
Kapolres OKI AKBP Agung Adhitya Prananta mengatakan, operasi tersebut tidak hanya menyasar orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika, tetapi juga lokasi yang disinyalir menjadi tempat berlangsungnya transaksi.
“Kami tidak hanya menangkap pengedar, tetapi juga menyisir sarang-sarangnya. Dari 25 lokasi yang kami datangi, 40 orang diamankan. Sebanyak 11 orang diproses hukum, sedangkan 29 orang lainnya diarahkan untuk rehabilitasi karena diduga sebagai pengguna,” katanya
Baca juga: Pemkab Aceh Utara Minta Pemerintah Pusat Normalisasi Sungai Pasca Bencana
Menurut Agung, barang bukti yang disita diperkirakan berkaitan dengan potensi penyalahgunaan narkotika oleh hampir 4.000 orang. Angka tersebut merupakan estimasi kepolisian berdasarkan jenis dan jumlah barang bukti yang ditemukan.
Operasi itu melibatkan 260 personel gabungan, terdiri dari 250 personel Polres OKI beserta jajaran dan 10 personel BNNK OKI.
Di antara perkara yang diungkap, polisi menyoroti dugaan peredaran etomidate dalam bentuk cartridge rokok elektrik atau vape. Bentuk dan kemasannya menyerupai pod yang biasa digunakan, sehingga berpotensi membuat masyarakat tidak menyadari kandungan zat di dalamnya.
Kasus tersebut terungkap di Desa Ulak Kemang, Kecamatan Pampangan, pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Polisi menangkap M (31), seorang buruh asal Kabupaten Ogan Ilir, yang diduga berperan sebagai kurir.
Dari tersangka, petugas menyita 100 cartridge cair dalam kemasan plastik hitam bermerek WANG LAI yang diduga mengandung etomidate.
Pengungkapan dilakukan melalui metode pembelian terselubung atau undercover buy. Petugas memesan 100 cartridge dan mengatur pertemuan dengan tersangka di depan sebuah minimarket di Desa Ulak Kemang.
M kemudian datang menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul. Petugas selanjutnya menangkap tersangka dan menyita barang yang dibawanya. Dalam pemeriksaan, M mengaku dijanjikan upah Rp 15 juta untuk mengantarkan barang tersebut.
Kapolres mengatakan, dugaan peredaran etomidate dalam kemasan vape menjadi perhatian karena bentuknya menyerupai produk rokok elektrik yang dikenal masyarakat.
“Kami meminta masyarakat mewaspadai peredaran zat berbahaya yang dikemas menyerupai produk vape. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian,” ujarnya.
Perkara lain terungkap di Desa Mangunjaya, Kecamatan SP Padang, pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Polisi menangkap T (27) dan menyita dua bungkus sabu dengan berat bruto 203 gram.
Baca juga: Pemkab Aceh Utara Minta Pemerintah Pusat Normalisasi Sungai Pasca Bencana
Menurut Kapolres, kedua perkara tersebut memperlihatkan pola yang serupa, yakni dugaan penggunaan kurir untuk mengantarkan narkotika dengan imbalan uang. Dalam kasus di SP Padang, T disebut dijanjikan upah Rp 2 juta
“Kedua kasus ini polanya sama. Bandar menggunakan warga dengan iming-iming upah sebagai kurir. Ini yang kami putus melalui penegakan hukum,” katanya.
T dalam perkara sabu dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika.
Kapolres menegaskan, operasi serupa akan terus dilakukan di wilayah yang terindikasi menjadi tempat peredaran narkotika. Ia juga meminta masyarakat tidak menganggap persoalan narkoba semata-mata sebagai urusan kepolisian.
Menurut dia, informasi dari masyarakat di Kecamatan SP Padang dan Pampangan turut membantu pengungkapan kedua perkara tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika. Bagi anggota keluarga yang menjadi pengguna, silakan mencari bantuan untuk mendapatkan penanganan dan rehabilitasi. Namun, terhadap pengedar, kami akan menindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya
Upaya pemberantasan narkotika, dengan demikian, tidak berhenti pada penangkapan dan penyitaan barang bukti. Partisipasi masyarakat, penegakan hukum terhadap jaringan peredaran, serta penanganan pengguna melalui rehabilitasi menjadi bagian penting untuk menekan dampaknya di tengah masyarakat.
















