Krsumsel.com, Natuna – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna Kepulauan Riau menyatakan Pelabuhan Selat Lampa telah mengantongi kode pelabuhan untuk mendukung kegiatan ekspor dan impor.
Bupati Natuna Cen Sui Lan di Natuna mengatakan, penerbitan kode pelabuhan tersebut merupakan tahapan penting dalam upaya membuka akses perdagangan internasional melalui pelabuhan yang berada di Kecamatan Pulau Tiga itu.
“Pelabuhan Selat Lampa sudah mendapatkan kode pelabuhan. Kemarin, saya mendapat telepon dari pihak Perhubungan Laut (Kemenhub), yang menginformasikan bahwa kode pelabuhan tersebut sudah terbit,”katanya, Senin (26/10).
Ia menjelaskan, upaya menjadikan Pelabuhan Selat Lampa sebagai pintu ekspor-impor telah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir. Pada Juli 2025, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI telah menyetujui pelabuhan tersebut sebagai lokasi kegiatan ekspor-impor.
Untuk mendukung operasional pelabuhan, Pemkab Natuna juga mengusulkan revitalisasi sarana dan prasarana dengan anggaran pemerintah pusat lebih dari Rp20 miliar.
Baca juga: Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun
Saat ini, revitalisasi tersebut masih dalam tahap pembangunan. Selain itu, Pemkab Natuna telah membentuk Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA).
IPSKA merupakan instansi pemerintah atau lembaga yang ditunjuk dan diberi kewenangan resmi oleh Menteri Perdagangan untuk menerbitkan Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (CoO) bagi barang-barang asal Indonesia yang akan diekspor.
Instansi ini diresmikan secara serentak oleh Menteri Perdagangan RI pada 25 Juni 2026 secara dalam jaringan (daring).
Cen berharap keberadaan kode pelabuhan, didukung peningkatan infrastruktur dan layanan administrasi ekspor, dapat mendorong pemanfaatan potensi komoditas unggulan Natuna serta memperkuat konektivitas perdagangan di wilayah perbatasan Indonesia.
“Dengan mengantongi kode pelabuhan, berarti Pelabuhan Selat Lampa bisa dioperasikan kapan saja sebagai pintu ekspor-impor,”katanya.(net)













