Krsumsel.com, Pekanbaru -;Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau memperpanjang program penghapusan denda Pajak Reklame dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Oktober.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Tengku Denny Muharpan mengatakan, pemutihan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dibebani sanksi administrasi. Perpanjangan program tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan warga untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan sebelum batas waktu berakhir.
“Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu khawatir terhadap akumulasi denda yang dapat menambah beban pembayaran pada tahun berikutnya,”katanya di Pekanbaru, Senin (26/10).
Melalui program penghapusan denda ini, warga cukup menyelesaikan pokok pajak yang masih terutang sesuai dengan ketentuan program. Selain meringankan beban warga, kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mempercepat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Reklame dan PBB-P2.
Baca juga; Pemprov Sumut Imbau Masyarakat Batasi Aktivitas di Luar Rumah
Kedua sektor pajak tersebut lanjutnya, memiliki potensi penerimaan yang cukup besar seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan bertambahnya objek pajak di berbagai wilayah Kota Pekanbaru.
Pihaknya juga terus menggencarkan sosialisasi dan pendataan pajak secara rutin di wilayah kerja masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT). Langkah ini dilakukan untuk memastikan informasi program tersampaikan secara luas sekaligus meningkatkan akurasi dan transparansi basis data perpajakan.
Pendataan ini juga diharapkan membantu memastikan kesesuaian data kepemilikan objek pajak dan status kewajiban perpajakan. Untuk memberikan kemudahan layanan, Bapenda Pekanbaru turut menyediakan fasilitas digital melalui aplikasi “Smart Tax” Pekanbaru.
“Melalui aplikasi ini, warga bisa memeriksa status pembayaran dan mengetahui jumlah tagihan pajak yang harus dilunasi. Kami mengimbau warga yang masih memiliki tunggakan agar segera memeriksa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan memanfaatkan program penghapusan denda sebelum berakhir pada 31 Oktober,”tukas Denny.(net)













