Satpolairud Bangka Bongkar Mesin Tambang Timah Tradisional Ilegal

oleh

Krsumsel.com, Sungailiat – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membongkar mesin tambang bijih timah ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Jalan Laut Nelayan II Sungailiat.

“Kami terpaksa membongkar satu unit mesin tambang bijih timah tradisional karena tidak memiliki izin resmi di DAS Jalan Laut Nelayan II Sungailiat,”kata Kasat Polairud Polres Bangka IPTU Aria Tanjung di Sungailiat, Minggu (25/10).

Menurut dia, pembongkaran mesin tambang bijih timah tradisional ilegal jenis ponton tower di aliran sungai itu sebagai sikap tegas kepolisian setelah sebelumnya diingatkan supaya tidak melakukan aktivitas ilegal.

“Dengan dibongkar mesin tambang timah itu, diharapkan dapat mengingatkan pelaku tambang timah ilegal tidak kembali lagi melakukan aktivitas tambang tanpa izin,”katanya.

Baca juga: Petugas Lapas Muaradua Diperiksa Terkait Kasus Kematian Narapidana

Ia mengatakan, sebelum melakukan tindakan tegas pembongkaran mesin tambang timah ilegal, terlebih dahulu tim di lapangan melakukan pengecekan untuk memastikan kegiatan tanpa izin resmi itu.

“DAS Jalan Laut Nelayan II Sungailiat, merupakan aliran sungai yang dilarang untuk kegiatan penambangan bijih timah,”ujar dia.

Dia berharap, dengan di bongkar mesin tambang dan peralatan yang lain, tidak terjadi kembali aktivitas penambangan bijih timah di DAS yang dekat dengan pemukiman penduduk itu.

“Kami tidak hanya melakukan tindakan tegas penambangan timah tanpa izin, namun secara rutin melakukan pengawasan di kawasan lain yang berpotensi dijadikan tempat penambangan timah yang tidak ada izin resmi,”kata Aria Tanjung.

Dia mengajak masyarakat berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan perairan serta melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui ada aktivitas penambangan ilegal. “Peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga kelestarian lingkungan serta terwujudnya keamanan dan ketertiban,”kata dia.(net)