33 Anggota PSSI Aceh Minta Kejelasan Hasil Kongres Pemilihan

oleh

Krsumsel.com, Meulaboh – Sebanyak 33 anggota PSSI Aceh meminta PSSI Pusat menjelaskan status hasil Kongres Pemilihan PSSI Aceh pada 3 Oktober 2026, menyusul penunjukan Rudi Yulianto sebagai pelaksana tugas ketua organisasi tersebut.

Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Langsa (PSBL) Aceh Hasan Basri mengatakan, permintaan itu disampaikan melalui pernyataan sikap bersama Nomor 01/IST/PSA/X/2026 yang ditandatangani 33 anggota PSSI Aceh.

“Kami meminta PSSI Pusat meninjau kembali keputusan tersebut dan memeriksa dasar hukum penunjukan Plt, penghentian tahapan kongres pemilihan, serta status hasil Kongres Biasa Pemilihan PSSI Aceh yang sudah dilaksanakan pada 3 Oktober lalu di Sigli, Kabupaten Pidie,”kata Hasan di Banda Aceh, Sabtu (24/10).

Menurut Hasan, PSSI Aceh telah menyampaikan laporan hasil kongres kepada PSSI Pusat melalui surat Nomor 204/PSSI-ACEH/X/2026 tertanggal 5 Oktober 2026. PSSI Aceh kemudian mengajukan permohonan pengesahan hasil kongres melalui surat Nomor 205/PSSI-ACEH/X/2026 tertanggal 14 Oktober 2026.

Baca juga: Dua Anggota KKB Tewas Saat Kontak Tembak di Nduga

Namun, PSSI Pusat sebelumnya telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 224/SKEP/X-2026 tertanggal 10 Oktober 2026 tentang penunjukan Rudi Yulianto sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua PSSI Aceh.

Hasan mengatakan, para anggota mempertanyakan dasar kewenangan, prosedur penerbitan, dan konsekuensi keputusan tersebut terhadap hasil kongres pemilihan.

Mereka meminta PSSI Pusat memberikan penjelasan tertulis mengenai dasar hukum, alasan penunjukan, batas kewenangan Plt, serta kedudukan hasil kongres yang telah dilaksanakan.

Permintaan itu juga mencakup penjelasan mengenai dasar untuk menyatakan tidak berlakunya kepengurusan sebelumnya. “Meminta peninjauan kembali SK penunjukan Plt Ketua PSSI Aceh melalui mekanisme organisasi yang sah, objektif, transparan dan akuntabel,”kata Hasan mengutip pernyataan sikap tersebut.

Para anggota meminta PSSI Pusat memeriksa hasil kongres secara objektif berdasarkan dokumen pelaksanaan, tata tertib, daftar peserta dan hak suara, berita acara pemilihan, serta ketentuan organisasi yang berlaku.

Mereka merujuk Pasal 23 Peraturan Organisasi PSSI edisi 2025 mengenai kedudukan kongres sebagai forum tertinggi organisasi di tingkat provinsi serta Pasal 31 mengenai hasil Kongres PSSI Provinsi.

Menurut Hasan, para anggota berharap PSSI Pusat tidak mengesampingkan hasil kongres tanpa penjelasan hukum dan prosedural yang memadai. Sebelumnya, anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Pusat Juni Rahman menyatakan Kongres Pemilihan PSSI Aceh yang berlangsung di Sigli pada 3 Oktober 2026 telah berjalan sesuai statuta organisasi.(net)