Krsumsel.com, Kepahiang – Kepolisian Resor (Polres) Kepahiang Bengkulu menangkap seorang warga Kabupaten Rejang Lebong berinisial FR (45) yang diduga menyalahgunakan dan menimbun 5,3 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.
Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda saat dihubungi di Kepahiang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat pada Sabtu (17/10) dan langsung ditindaklanjuti petugas Satreskrim Polres Kepahiang.
“Pelakunya berinisial FR warga Kabupaten Rejang Lebong yang berprofesi sebagai wiraswasta. Yang bersangkutan diamankan usai polisi menindaklanjuti laporan keresahan dari masyarakat setempat,”kata Yuriko.
Baca juga: KSOP Pangkalbalam Ingatkan Kapal Penumpang Wasdapai Cuaca Buruk
Dia menjelaskan, tersangka pelaku menampung solar bersubsidi itu dalam Intermediate Bulk Container (IBC) atau tandon air serta puluhan jerigen plastik. “BBM solar bersubsidi ini dibeli dari warung ke warung dan diduga kuat juga dibeli dari SPBU,”terangnya.
Rincian barang bukti yang disita meliputi empat unit IBC berkapasitas masing-masing 900 liter, satu unit IBC berisi 1.000 liter, satu unit IBC berisi 647 liter, serta tiga jerigen ukuran 35 liter berisi total 99 liter solar.
Selain itu, polisi menyita wadah penampungan kosong dan alat pemindah minyak berupa dua unit tandon air kosong, sembilan jerigen kosong ukuran 35 liter, satu unit mesin pompa listrik merek Modern, serta selang PVC.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Bintang Yudha Gama menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku nekat menimbun solar bersubsidi demi mencari keuntungan ekonomi. Solar tersebut dikumpulkan untuk kemudian dijual kembali, yang disinyalir menyasar sektor industri.(net)













