Krsumsel.com, Muaradua – Tim dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Selatan memeriksa petugas dan narapidana (Napi) di Lapas Kelas IIB Muaradua Kabupaten OKU Selatan terkait kasus kematian seorang Napi bernama Adi Waswara pada Jumat (16/10) lalu.
Kepala Lapas Kelas IIB Muaradua Hero Sulistiyono dalam keterangan tertulis yang diterima di Palembang, Minggu (25/10) mengatakan, kasus kematian Adi Waswara, narapidana kasus narkotika di Lapas setempat memasuki babak baru.
Selain menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, pihak pemasyarakatan juga melakukan pemeriksaan internal terhadap petugas jaga dan warga binaan yang berada satu kamar dengan korban.
“Pemeriksaan oleh Kanwil Ditjenpas pada Sabtu (24/10) difokuskan pada petugas yang bertugas saat kejadian serta narapidana yang berada satu kamar dengan korban,”katanya.
Dia mengatakan, pemeriksaan internal dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya kelalaian petugas maupun pelanggaran tata tertib di dalam Lapas. Menurutnya, petugas yang terbukti lalai dalam menjalankan tugas akan diberikan sangsi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Kemendikdasmen Salurkan Bantuan Revitalisasi 1.048 Sekolah di Sulteng
Langkah tersebut menjadi bagian dari evaluasi sekaligus penegakan disiplin menyusul insiden yang berujung pada hilangnya nyawa seorang warga binaan. “Apabila ditemukan adanya kelalaian, pegawai yang bertugas saat kejadian akan diberikan sanksi sesuai ketentuan,”tegas Hero.
Tak hanya terhadap petugas, pihak Lapas juga menyiapkan sangsi tata tertib bagi warga binaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi internal tersebut dapat berupa pembatasan hak tertentu, termasuk hak memperoleh remisi dan pembebasan bersyarat, serta pembatasan kunjungan keluarga maupun pihak lain sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, dalam proses penyidikan pidana, polisi telah menetapkan empat tersangka berinisial RK, R, Y, dan R setelah memeriksa 25 saksi yang merupakan rekan satu kamar korban.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana melalui Kasat Reskrim AKP Aston L Sinaga sebelumnya mengatakan, salah satu tersangka yaitu RK diduga berperan sebagai pelaku utama dalam peristiwa tersebut.
Dia mengungkapkan, dugaan penganiayaan terhadap korban dipicu tuduhan pencurian uang milik tersangka RK. Kasus ini semakin terang setelah hasil autopsi terhadap jenazah Adi Waswara di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang mengungkap sejumlah luka serius pada tubuh korban.(net)














