Krsumsel.com, PALEMBANG – Merasa tidak terima lantaran mendapatkan kata – kata kasar dan hinaan, seorang selebgram bernama Whidia Sulistio Ningrum (35) warga Majuria, Karang Agung Ilir, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), melapor ke SPKT Polda Sumsel, Sabtu (24/10/2026).
Dengan didampingi Kuasa Hukumnya Dr Conie Pania Putri SH MH, ia melaporkan tindak pidana dugaan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 KUHP UU 1/2023 atas terlapor inisial D.
Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi di Jalan UPT Maju Ria Primer II, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumsel, pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 17.26 WIB. Berawal korban yang sedang melakukan live di tiktok pribadinya Puyangmauttobat kemudian masuk akun terlapor D ke room live korban.
“Saya lagi live tiktok lalu masuk akun terlapor, kemudian dia langsung melontarkan kata – kata kasar dan hinaan kepada saya,” kata korban kepada polisi.
Lanjutnya, terlapor mengatakan bahwa Anak Bram (beramai-ramai), Selundupan, Lonxe, Anjxxx, secara berulang – ulang kali.
Baca juga: Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
“Tapi saya tidak respon saat live itu, namun saat live itu banyak followers yang menonton hingga 1,3 K. Maka dari itu saya merasa kehormatan saya diserang, harga diri jatuh, difitnah, dan menjadi malu,” ungkapnya.
Oleh karena itu saya melapor ke polisi berharap terlapor diberikan hukuman sesuai dengan perbuatannya dan UU yang berlaku. “Saya harap terlapor diberikan hukuman sesuai undang – undang yang berlaku, dan pulihkan nama baik saya dan anak,” tutupnya.
Sementara itu, ditempat sama Dr Conie Pania Putri SH MH menambahkan bahwa, dirinya mendampingi klien ke SPKT Polda Sumsel untuk membuat laporan polisi tentang dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan menyerang kehormatan.
“Kronologis kejadian klien kami sedang live tiktok, tiba – tiba masuk terlapor dan langsung melontarkan kata – kata yang memfitnah, menyerang kehormatan, dan juga bernada hinaan, sementara live tiktok itu ditonton sebanyak 1.300 orang sehingga klien kami merasa malu, terhina,” jelas Conie.
Apalagi, sambungnya bahwa terlapor ini membawa anak klien kami. “Yang menjadi sangat keberatan dari klien kami ini adalah ketika anaknya diikutkan dalam urusan orang dewasa, hingga akhirnya disekolah anak klien kami ini sempat mendapatkan bully,” tegasnya.
Saat ini laporan korban telah diterima di SPKT Polda Sumsel dan hingga kini masih dalam penyelidikan kepolisian dengan nomor LP/B/1875/X/2026/SPKT/Polda Sumsel.(Kiki)
















