Tersangka Penggelapan Pajak Rp1,18 Miliar Diproses Kejari Makassar

oleh

Krsumsel.com, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melimpahkan Direktur Utama PT Mineral Anugrah Nirwana (PT MAN) inisial AMM tersangka pengelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) yang merugikan negara Rp1,18 miliar kepada Kejaksaan Negeri Makassar untuk diproses di pengadilan.

“Proses pelimpahan atau penyerahan tersangka dan barang bukti ini adalah bentuk komitmen tegas negara,”Kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi di Makassar, Senin (26/10).

Tersangka merupakan pimpinan perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor pertambangan nikel beralamat di Jalan Ir Sutami Makassar. Bersangkutan dibekuk tim Tangkap Buronan pada 21 Oktober 2026 setelah menjadi buronan Kejaksaan sejak 25 November 2025.

Berdasarkan dari berkas perkara, PT MAN menjalin kerja sama produksi hasil pertambangan dan pengangkutan nikel dengan PT ANI sepanjang tahun 2021.

Baca juga: Hadapi Kasus Karhutla di Sumsel, Pertamina Siagakan Personel dan Armada Pemadam

Namun dalam kurun waktu tersebut, tersangka AMM dituding melakukan serangkaian tindak pidana penggelapan pajak dengan modus sengaja tidak menyetorkan PPn yang telah dipotong atau dipungut dari pihak konsumen.

Selain itu, tersangka juga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) PPn periode Februari-Oktober 2021, serta menyampaikan SPT masa PPN isinya tidak benar dan tidak lengkap untuk pajak November-Desember 2021.

Akibat perbuatan culas tersebut, negara mengalami kerugian pendapatan yang cukup besar. Total kerugian pada pendapatan negara dari penggelapan pajak sepanjang tahun 2021 ini sebesar Rp1.18 miliar lebih.

Atas perbuatan tersangka terkait penggelapan pajak tersebut, Soetarmi menegaskan, Kejaksaan terus mengawal ketat kasus itu hingga tuntas di meja hijau Pengadilan Negeri Makassar.

“Siapa pun oknum yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, akan diproses hukum secara profesional. Kami sangat berharap kasus ini menjadi edukasi sekaligus menimbulkan efek jera bagi wajib pajak lainnya untuk senantiasa taat memenuhi kewajibannya kepada negara,”katanya.(net)