Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur dan Rekam Aksinya, AW Ditangkap Polrestabes Palembang

oleh

Krsumsel.com, PALEMBANG – Lantaran ulahnya melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Membuat AW (29), harus berurusan dengan anggota Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polrestabes Palembang, kemarin.

Warga Lorong Garuda Kecamatan SU I, Palembang ini diamankan petugas PPA setelah menerima laporan dari orang tua korban yakni MF (47), yang melaporkan peristiswa tersebut ke Polrestabes Palembang dan langsung ditindaklanjuti.

Aksi bejat tersebut dilakukan AW terjadi pada Kamis 06 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 di sebuah Hotel terletak di Jalan Radial Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.

Berawal, saat pelaku mengirimkan pesan whatsapp kepada korban mengajak korban A (17) berenang di TKP dan korban mengajak adik korban berenang disana, lalu pelaku membooking hotel tersebut menggunakan nama korban.

Sekitar pukul 14.00, pelaku menjemput korban dan adik korban di rumah menggunakan Motor PCX Merah milik saudaranya pelaku. Sesampai di hotel pelaku checkin di hotel dan merekapun ke kamar di lantai 7 namun korban lupa kamar nomor berapa.

Baca juga:Kajati Sumsel Kunjungi Kejari Ogan Ilir, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Korban, adik korban dan pelaku mengganti baju dikamar dan pergi menuju kolam renang di hotel tersebut di lantai paling atas. Sekitar pukul 17.00 korban, adik korban dan pelaku pun kembali ke kamar berganti baju. Setelah itu mengantarkan adik korban pulang kerumah dan korban menemani pelaku menggunting rambut dikawasan Tangga Takat.

Kemudian, sekitar pukul 19.30, korban dan pelaku balik lagi ke hotel dan masuk ke dalam kamar sambil tiduran di atas kasur tidak lama kemudian korban mengajak pelaku keluar lagi untuk mencari makan. Sekira pukul 21.00, pelaku mengajak korban pulang ke rumah untuk mengambil pakaian namun korban hanya menunggu di warung dekat rumahnya.

Sekira pukul 22.30, korban dan pelaku kembali ke hotel. Awalnya korban dan pelaku hanya tiduran dengan posisi pelaku sudah tidak menggunakan baju hanya memakai celana lalu pelaku memegang payudara korban dan mencium bibir korban kemudian pelaku hingga akhirnya pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan terlarang tersebut sebanyak 1 kali dan merekamnya.

“Jadi benar setelah kita menerima laporan orang tua korban terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak, anggota Satreskrim Unit PPA Langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat berada dirumah, ” Ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P , Senin (26/10/2026), pagi.

Saat diamankan, lanjut Jedi, MW mengakui perbuatannya telah melakukan aksi tersebut.

” Usai diamankan saat diperiksa oleh penyidik PPA, AW pun mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan tersebut,” ucapnya sambil mengatakan anggota juga mengamankan barang bukti berupa, video rekaman hubungan intim tersebut, dan alat bukti surat visum.

Ditambahkannya, atas ulahnya pelaku terancam pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak.(Kiki)