KRSUMSEL.COM, Muba – Luas tanah sekitar 1 hektar yang disoal Pemkab Muba kepada kliennya H. Aswandi alias Iwan Bawang, Tim kuasa hukum Novita Roy Lubis, Muhammad Irham dan Dr Candra menyampaikan bahwa jika tanah ini adalah hasil jual beli dengan Marzikum seluas -+ 1 hektar.
Dikatakan Novita Roy Lubis, sebelumnya H.Aswandi melakukan pembayaran dan melaksanakan akad jual beli dengan Marzikum terlebih dahulu, tentunya melakukan serangkaian langkah kehati-hatian. Guna memastikan keabsahan transaksi, seluruh rangkaian tindakan tersebut dilakukan secara terbuka, jujur, dan dengan itikad baik, antara lain dengan:
• melakukan pengecekan terhadap identitas dan kewenangan MARZIKUM selaku penjual;
• meneliti dokumen-dokumen kepemilikan tanah, baik yang dimiliki oleh MARZKUM;
• memperoleh informasi dari masyarakat sekitar mengenai status dan riwayat tanah.
“Kemudian, Marzikum menunjukkan dokumen-dokumen tanah yang dimilikinya kepada H.Aswandi adalah sebagai berikut:
1. Surat Pengakuan Hak, tanggal 31-01-2015 (tiga puluh satu Januari dua ribu lima belas) atas nama Marzikum, yang telah di daftar untuk diketahui dan ditandatangani oleh Lurah Serasan Jaya, tanggal 04 Februari 2015, Nomor: 593/05/11/2015 dan telah diregistrasi di dan oleh Kantor Camat Sekayu, tanggal 09 Februari 2015, Nomor : 593/53/11/2015;
2. Surat Keterangan Kelurahan Serasan Jaya Nomor 593/05/II/2015 yang dikeluarkan tanggal 04 Februari 2015 oleh Kelurahan dan diregistrasi di Kecamatan Sekayu, yang pada pokoknya Bahwa tanah tersebut diusahakan sendiri oleh yang bersangkutan berupa tanah dengan riwayat tanah didapat dari Peninggalan orang tua ( Alm. Majri Bin H. Aman).Tanah tersebut diusahakan / dipergunakan sendiri oleh yang bersangkutan dari sejak diperolehnya sampai dengan sekarang, dengan tidak mengganggu hak orang lain, tidak ada sangkutan / sengketa perkara, tidak dalam sitaan, tidak tergadai dan tidak menyangkut hak orang lain.)
3. Sketsa Lokasi Sketsa Lokasi merupakan lampiran Surat Keterangan Kelurahan Serasan Jaya Nomor 593/05/II/2015 yang dikeluarkan tanggal 04 Februari 2015 oleh Kelurahan Sekayu yang ditandatangani oleh Lurah Serasan Jaya;
4. Berita Acara Pemeriksaan Lapangan tanggal 31 Januari 2015 yang ditandatangani oleh Lurah Serasan Jaya;
5. Surat Keterangan Asal Usul Tanah Tanggal 31 Januari 2015;
6.Surat Keterangan Ahli Waris Almarhum Majri Bin H.Aman dan Almarhumah Zainur Binti Suib;
8. Surat Kuasa Jual dari Ahli Waris Almarhum Majri Bin H. Aman dan Almarhumah Zainur BINTI Suib;
9. Surat Pernyataan tidak sengketa tanggal 06 Juni 2015, ” kata Novita Roy Lubis didampingi Muhammad Irham dan Dr Candra dalam keterangan persnya bertempat di cafe remaja Kota Sekayu pada, Selasa (20/10) malam.
Ia menambahkan, setelah dilakukan serangkaian pengecekan sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, H. Aswandi bersama dengan Marzikun I sepakat, untuk menuangkan transaksi jual beli tersebut dalam bentuk akta autentik di hadapan Notaris. Sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), selanjutnya dibuat dan ditandatangani Akta Pengoperan Hak Nomor 20 tanggal 12 Februari 2015, dengan para penghadap yaitu Tuan Marzikum, Nyonya Roaini (Istri Marzikum), dan Tuan Aswandi.
“Ya, oleh karena itu H.Aswandi keberatan, jika dituduh mengambil tanah Pemerintah Daerah. Ia juga merupakan korban, dikarenakan kepemilikan tanah tersebut berdasarkan hasil jual beli, ” tandasnya.(AS)
















