Polda Aceh Amankan 32 Ton Solar Terkait Penyalahgunaan BBM Subsidi

oleh

Krsumsel.com, Banda Aceh – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dan jajaran mengamankan solar dengan total sebanyak 32 ton terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di sejumlah wilayah di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Selasa (27/10) mengatakan, BBM subsidi tersebut diamankan dari sejumlah operasi penindakan yang berlangsung sejak 19 hingga 25 Oktober 2026.

“Selain mengamankan solar subsidi, polisi juga menangkap 22 orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi,”katanya.

Joko Krisdiyanto menyebutkan, para tersangka ditangkap di sejumlah wilayah jajaran polres dan polresta Polda Aceh. Bersama tersangka, turut diamankan 18 kendaraan baik roda empat maupun enam.

Ia mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berpotensi mengganggu distribusi dan ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat, termasuk antrean panjang di SPBU.

Baca juga: Gandung Pardiman, Anggota DPR RI Tutup Usia

“Penegakan hukum terus dilakukan terhadap pihak-pihak diduga melanggar ketentuan penggunaan BBM subsidi. Langkah ini sejalan dengan arahan Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi, sekaligus memastikan penyalurannya berjalan sesuai aturan,”katanya.

Joko Krisdiyanto mengungkapkan, penindakan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut turut berdampak berkurangnya antrean kendaraan di sejumlah SPBU di Aceh.

Joko Krisdiyanto menegaskan, kepolisian akan terus memperkuat pengawasan serta menindak setiap dugaan penyimpangan agar distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Ia juga mengajak masyarakat melaporkan indikasi penimbunan, penjualan BBM tanpa izin, maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi baik melalui Call Center 110 maupun ke polres atau polsek terdekat.

“Kami juga mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak terlibat dalam praktik penyaluran atau perdagangan ilegal. Para pelaku usaha juga diminta mematuhi ketentuan distribusi agar penyaluran BBM tidak merugikan masyarakat,”kata Joko Krisdiyanto.(net)