Krsumsel.com, KAYUAGUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, mendorong percepatan sertifikasi tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI guna memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi kehilangan aset daerah akibat sengketa maupun klaim dari pihak lain.
Kepala Kejari OKI, I Gede Widhartama SH MH, melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Firmansyah SH, mengatakan, upaya pengamanan aset tersebut dilakukan melalui proses sertifikasi yang sah dan sesuai ketentuan hukum.
Dalam pelaksanaannya, Kejari OKI berkolaborasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta dinas terkait yang menangani pertanahan.
“Sertifikasi menjadi langkah penting untuk memastikan tanah yang digunakan bagi kepentingan pemerintah daerah memiliki bukti kepemilikan yang kuat secara hukum,” kata Firman saat dikonfirmasi pada Selasa (27/10/ 2026).
Pasalnya, sejumlah aset pemerintah, seperti lahan sekolah dan fasilitas pelayanan publik lainnya, berpotensi menghadapi persoalan apabila belum memiliki sertifikat tanah. Kondisi tersebut dapat memicu munculnya gugatan dari ahli waris maupun klaim kepemilikan oleh pihak lain.
“Dengan adanya sertifikat, kepemilikan aset pemerintah daerah menjadi lebih jelas dan memiliki kepastian hukum. Hal ini juga untuk mencegah terjadinya sengketa tanah yang dapat mengganggu pemanfaatan aset bagi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Pada 2026, Kejari OKI bersama instansi terkait menargetkan sebanyak 100 bidang tanah aset Pemkab OKI dapat disertifikasi.
Baca juga: Tunggak Sewa Sejak 2024, Ratusan Kios Pasar Kayuagung Terancam Kehilangan Hak Sewa
Target tersebut mencakup berbagai aset milik pemerintah daerah, di antaranya lahan sekolah yang berada di bawah Dinas Pendidikan, tanah puskesmas yang digunakan Dinas Kesehatan, serta aset berupa jalan yang berkaitan dengan kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Kita terus mendorong koordinasi dengan BPN agar proses penerbitan sertifikat terhadap aset-aset tersebut dapat berjalan sesuai target yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
Ia berharap, melalui sinergi lintas instansi, seluruh bidang tanah yang menjadi prioritas dapat segera memperoleh legalitas yang jelas.
Upaya sertifikasi ini tidak hanya bertujuan menertibkan administrasi aset daerah, tetapi juga menjadi langkah preventif untuk menghindari potensi kerugian pemerintah akibat sengketa pertanahan, klaim pihak lain, maupun persoalan hukum yang dapat muncul di kemudian hari.
Dengan demikian, aset daerah yang digunakan untuk menunjang pelayanan publik dapat terlindungi secara hukum dan dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat Kabupaten OKI.(Elisa)















