Krsumsel.com, KAYUAGUNG – Sebanyak 181 kios di Pasar Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), terancam kehilangan hak sewa. Pasalnya, kios-kios tersebut dilaporkan tidak lagi beroperasi, dalam kondisi tertutup, serta memiliki tunggakan retribusi sewa sejak 2024.
Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah untuk menertibkan pemanfaatan aset tersebut agar kembali produktif dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Seksi Datun Kejari OKI, Firmansyah SH, mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Perdagangan untuk membahas langkah penertiban kios-kios yang tidak aktif tersebut.
Menurutnya, penertiban perlu dilakukan secara hati-hati karena sebagian kios masih terkunci, sementara keberadaan barang-barang milik pedagang di dalamnya belum dapat dipastikan.
“Tujuan kita ingin mengosongkan kios yang sudah tidak aktif, tetapi kuncinya masih dipegang penyewa. Kita khawatir jika gembok dibongkar, ternyata masih ada barang milik pedagang di dalamnya. Karena itu, kita perlu melakukan pemberitahuan terlebih dahulu,” ujar Firmansyah Saat dikonfirmasi pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, pengumuman rencananya disampaikan melalui media sosial, papan pengumuman, kantor camat, maupun tempat lain yang mudah diakses masyarakat.
Para penyewa akan dipanggil untuk datang ke Kejari OKI atau Dinas Perdagangan guna mengklarifikasi status sewa dan menyerahkan kunci kios.
Langkah tersebut juga diperlukan untuk memastikan siapa pihak yang berhak atas kios bersangkutan. Sebab, tidak menutup kemungkinan pemegang hak sewa sebelumnya telah mengalihkan atau menjual hak tersebut kepada pihak lain, sementara nama yang tercatat di Dinas Perdagangan masih menggunakan data penyewa lama.
“Jangan sampai nanti kita melakukan pembongkaran, ternyata ada barang-barang milik pedagang yang tertinggal. Kita umumkan terlebih dahulu. Setelah pemberitahuan disampaikan dan diberikan waktu yang cukup, kita bersama-sama turun ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya,” katanya.
Baca juga: KPK Mulai Panggil Saksi Kasus Bupati Klaten Nonaktif
Firmansyah menegaskan, keberadaan kios tersebut merupakan aset pemerintah daerah yang harus dikelola dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Apabila kios dibiarkan kosong tanpa pembayaran retribusi, pemerintah daerah berpotensi kehilangan pendapatan dari aset yang dimilikinya.
Ia menyebutkan, kewajiban membayar sewa tetap berlaku selama perjanjian belum diputus sesuai ketentuan. Besaran sewa yang disepakati sebelumnya mencapai Rp1,2 juta per tahun atau dapat dibayarkan secara mencicil sebesar Rp100 ribu per bulan.
Selain itu, terdapat retribusi harian sebesar Rp3.000 serta biaya kebersihan Rp1.000 bagi kios yang beroperasi, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Namanya menyewa, ada kewajiban yang harus dipenuhi. Selama kontrak belum diputus, kewajiban pembayaran tetap berjalan. Kalau memang tidak lagi ingin menggunakan kios, tentu harus ada penyelesaian sesuai aturan,” tegasnya.
Meski demikian, Firmansyah mengakui tidak semua penyewa bermasalah. Sebagian pedagang masih tertib membayar retribusi, sedangkan lainnya mengeluhkan kondisi pasar yang sepi sehingga pendapatan mereka menurun.
Di sisi lain, ia menyebutkan terdapat penyewa yang memiliki dokumen kontrak dan ada pula yang status administrasinya perlu diperiksa kembali. Karena itu, pendataan serta klarifikasi menjadi bagian penting sebelum pemerintah daerah mengambil langkah lanjutan.
Setelah proses pengumuman dan pemanggilan dilakukan, Kejari OKI bersama Dinas Perdagangan dan instansi terkait akan mengevaluasi tindak lanjut penertiban.
Salah satu targetnya adalah memperoleh kembali kunci kios yang tidak lagi dimanfaatkan, sehingga status penguasaannya menjadi jelas.
Kios-kios yang nantinya dinyatakan dapat digunakan kembali juga berpeluang diperbaiki oleh Dinas Perdagangan, termasuk pengecekan fasilitas seperti lampu dan kondisi atap, sebelum ditawarkan kepada calon penyewa baru.
“Peran kami memberikan pendampingan hukum terkait aset daerah. Kios itu milik pemerintah daerah dan jangan dibiarkan tidak bermanfaat. Jangan sampai aset pemerintah seolah-olah dikuasai perorangan, sementara kewajiban membayar retribusi sewanya tidak dilaksanakan,” pungkas Firmansyah.(Elisa)















