Lakukan Pencurian Pada Proyek Jalan Tol, AO Ditangkap Unit Reskrim Polsek Babat Supat

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Unit Reskrim Polsek Babat Supat berhasil menangkap seorang pria berinisial AO, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan di area proyek Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A tepatnya di STA 19 Desa Seratus Lapan, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba.

Kapolsek Babat Supat IPTU Agum Marenra menjelaskan bahwa, aksi pencurian itu terjadi pada, Jumat (5/6) sekitar pukul 14:00 WIB.

“Tersangka sebenarnya berjumlah dua orang. Satu pelaku berinisial AO telah berhasil ditangkap, sedangkan satu orang lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku yang diamankan merupakan warga Desa Seratus Lapan, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin,” jelas Agum kepada awak media, Senin (8/6).

Kemudian, sambungnya. Dari hasil pemeriksaan yang dipimpin Kanit Reskrim  IPDA Fran Jumaidi jika tersangka AO mengakui melakukan pencurian bersama rekannya yang kini masih buron. Keduanya telah merencanakan aksi tersebut sebelumnya.

“Saat hendak beraksi. Keduanya terlebih dahulu membobol kontainer milik PT HKI yang berada di lokasi proyek. Kemudian melanjutkan aksinya dengan mengambil sejumlah baut dan komponen besi yang digunakan pada konstruksi jembatan layang jalan tol, ” sebutnya.

Dibeberkan Agum. Dari tangan pelaku yang berhasil ditangkap. Pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 unit APAR ukuran besar, 1 unit APAR ukuran kecil; 10 buah rubber track; 1 buah exhaust dan 24 buah besi deck drain.

“Ya, seluruh barang tersebut diketahui merupakan milik PT HKI, yang digunakan untuk mendukung pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi, ” paparnya.

Ditegaskan Agum, tersangka AO kini telah diamankan di rutan Mapolsek Babat Supat, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lainnya, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ” bebernya.

Agum turut mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.

“Segera melapor ke pihak kepolisian, apabila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun informasi terkait keberadaan pelaku yang masih buron, ” pungkasnya.(AS)