KRSUMSEL.COM, Muba – Satu dari tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), terhadap perusahaan jasa ekspedisi Berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Babat Supat. Dimana kerugian perusahaan ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Dalam hal ini, PT Andalan Dua Satu Ekspres yang menjadi korban curat langsung melaporkan kejadian yang mereka alami, yang diwakili Agnes Efrizal selaku karyawan perusahaan.
Sementara itu, pelaku yang berhasil diamankan pihak kepolisian berinisial DSR warga Dusun VII, Desa Sukamaju, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba.
Kapolsek Babat Supat IPTU Agum Marenra menjelaskan bahwa. Aksi pencurian itu terjadi pada, Senin (27/4) di Bengkel PLBS Rem dan Per, Desa Sukamaju, Kecamatan Babat Supat.
“Pelaku DSR merusak segel kunci mobil box Mitsubishi Canter FE74LNMT warna kuning dengan nomor polisi B 9814 PCW, milik perusahaan ekspedisi bersama kedua rekannya yang masih DPO. Setelah berhasil membuka kendaraan, pelaku mengambil sembilan paket barang yang terdiri dari dua dus pakaian merek Giordano, dua dus susu Etawalin, satu dus kosmetik, serta empat dus yang berisi 40 unit telepon genggam merek Realme, ” jelas Agum kepada awak media, Sabtu (6/6).
Dikatakan Agum, dari pengakuan pelaku sendiri. Pelaku mengakui perbuatannya mencuri bersama dua rekannya yang masih DPO. Saat melancarkan aksinya, para pelaku memanfaatkan mobil yang sedang parkir istirahat.
“Alhasil, dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan kami, tepat pada, Kamis (4/6) membuahkan hasil. Saya yang mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku. Selanjutnya, memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Frans Jumaidi bersama timnya langsung bergerak menuju tempat lokasi persembunyian satu dari tiga pelaku, ” bebernya.
Ditegaskan Agum, jika para pelaku mengincar mobil-mobil yang istirahat dipinggir jalan bukan di area tempat aman dan disitulah mereka beraksi.
“Sementara itu, dari tangan pelaku. Turut diamankan sejumlah barang bukti berupa delapan kotak handphone Realme Note 80 warna Glacier Blue tipe RMX5388, baik dalam kondisi masih tersegel maupun telah berisi unit handphone beserta sebagian perangkat pengisi daya. Serta turut diamankan dua helai kaos berwarna biru dongker merek Giordano, ” paparnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Kami mengimbau kepada seluruh sopir lintas atau pun pribadi jika hendak bersitirahat. Agar mencari tempat rest area yang aman atau SPBU. Sehingga tidak terjadi pencurian yang serupa, ” tutupnya.(AS)


















