Khawatir Akan Kabur, Kuasa Hukum Pelapor Minta Polres Muba Terbitkan DPO ke Tersangka

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Penyidik Unit PPA Polres Musi Banyuasin (Muba) menetapkan seorang pria berinisial DCK warga Kecamatan Sekayu sebagai tersangka, atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Sebelumnya, DCK telah dilaporkan istrinya sendiri berinisial FO ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Muba dalam kasus KDRT di bulan Februari 2026 yang lalu.

Penetapan tersangka terhadap DCK itu pun langsung di apresiasi FO, melalui kuasa hukumnya Novita Roy Lubis, Mohammad Irham dan Choirul Nur Akrom.

“Klien kami merupakan korban dugaan KDRT yang dilakukan suaminya sendiri dan telah dilaporkan ke SPKT Polres Muba pada bulan Februari 2026. Kami ucapkan juga apresiasi ke penyidik dalam hal ini Kanit PPA yang telah menetapkan terlapor sebagai tersangka, ” demikian dikatakan Novita Roy Lubis kepada awak media, usai mendatangi Unit PPA Polres Muba, Kamis (4/6).

Novita menambahkan, jika terlapor ini hingga sekarang tidak ada itikad baik, tidak kooperatif dan tidak menghargai proses penyelidikan dari pihak kepolisian. Dirinya merasa khawatir, jika tersangka akan berusaha kabur. Maka dari itu, ia memohon ke pihak kepolisian untuk menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka.

“Dengan dikeluarkan DPO ke tersangka. Maka semua pihak kesatuan Polri se Indonesia mempunyai kewenangan untuk menangkap tersangka, ” sebutnya.

Novita menduga, jika ada upaya perintangan dalam proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus tersebut.

“Kami minta agar Kapolres Muba, Kasat Reskrim dan Kanit PPA segera menetapkan tersangka DPO. Serta, mengusut tuntas pihak-pihak yang menghalang-halangi dalam penyelidikan kasus ini, ” tutupnya.(Andi Slegar)