Bengkulu, KRsumsel.com – Pengadilan Tipikor Bengkulu memvonis mantan Kepala Cabang Bank Bengkulu Unit Topos Kabupaten Lebong dengan pidana penjara tiga tahun enam bulan dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp3 miliar atau diganti pidana penjara tiga tahun dalam kasus fraud perbankan.
“Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum,”kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Achmadsyah Ade Mury di Kota Bengkulu, Kamis (4/6).
Untuk terdakwa lainnya yaitu Doni Saputra sebagai account officer kredit komersial divonis pidana penjara dua tahun, denda Rp100 juta subsider 60 hari penjara.
Serta, terdakwa Tryo Wijaya Saputra dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun empat bulan, denda Rp100 juta subsider 60 hari.
Baca juga: Dua Pekan ke Depan, HET Minyakita Dipastikan Naik
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, dalam menjalankan perbuatannya dengan modus pertama yaitu financial fraud yang dilakukan oleh para terdakwa.
Terdakwa menyalahgunakan data nasabah untuk melakukan top up kredit dan meningkatkan plafon pinjaman. Dana hasil peningkatan pinjaman kemudian dipotong oleh oknum pegawai bank berdasarkan skema bagi hasil dengan nasabah.
Selanjutnya, dalam kasus kredit fiktif, kartu identitas kreditur digunakan dan diproses oleh oknum pegawai tanpa sepengetahuan kreditur dengan uang pencairan yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan tersebut, ketiga terdakwa mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp3 miliar dan uang digunakan terdakwa Fando untuk menutupi uang sebelumnya sudah digunakan.
Di sisi lain, Kepala Seksi (Kasi) Penuntutan Kejaksaan Tinggi Bengkulu Arief Wirawan mengatakan bahwa pihaknya akan lapor terlebih dahulu kepada pimpinan terkait langkah kedepan, namun intinya seluruh dakwaan yang didakwakan terbukti.(net)














