Bengkulu, KRsumsel.com – Pengadilan Tipikor Bengkulu memvonis mantan Kepala Cabang Bank Bengkulu Unit Topos Kabupaten Lebong dengan pidana penjara tiga tahun enam bulan dan denda Rp200 juta subsider 80 hari Baca Selengkapnya
Tag: Pengadilan Tipikor Bengkulu
Polisi Tembak Pelaku Perampok Pelajar di Medan
Polisi Tembak Pelaku Perampok Pelajar di Medan








