KRSUMSEL.COM, Muba – Aksi pencurian besi bekas bongkaran pabrik milik PTPN IV Regional 7 di Desa Teluk Kijing III, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berhasil digagalkan oleh jajaran Polsek Lais.
Dimana, pria berinisial EW (39) warga Dusun IV, Desa Teluk Kijing III dapat diamankan polisi. Setelah dirinya terlibat dalam pengangkutan besi hasil curian menggunakan mobil pick up menuju wilayah Betung, Kabupaten Banyuasin.
Kapolsek Lais AKP Syawaludin mengatakan bahwa, kasus ini terungkap setelah pihak security PTPN IV Regional 7 melaporkan hilangnya sejumlah besi bekas di area pabrik pada, Kamis (14/5) pagi.
“Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian mencapai Rp10,6 juta,” kata Syawaluddin kepada awak media, Sabtu (23/5).
Ia menjelaskan jika barang yang dicuri berupa satu batang besi H panjang 132 cm, satu batang besi siku bentuk L panjang 140 cm, 13 batang besi siku bentuk T panjang 197 cm, serta empat buah ban lori berbahan besi.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka berinisial EW membantu mengangkut besi hasil curian tersebut menggunakan mobil pick up, ” paparnya.
Ia menerangkan jika, awalnya ada dua orang bernama P dan R datang meminta bantuan tersangka untuk mencarikan mobil angkutan. Tersangka mengetahui besi tersebut merupakan hasil curian, namun tetap membantu membawa barang itu.
“Lalu, saat perjalanan menuju Betung, mobil pick up yang membawa besi curian tersebut dihentikan oleh Koordinator Security PTPN IV Regional 7, Karto Suwiryo dan ersangka berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Lais untuk pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.
Dari tangan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan satu unit mobil pick up warna hitam nopol BE 9999 JC beserta dokumen kendaraan dan sejumlah besi hasil curian.
“Saat ini tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Jo Pasal 20 atau 21 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penyertaan. Dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya.(AS)


















