Medan, KRsumsel.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Sumatera Utara menuntut 20 tahun penjara terdakwa Ragil Jawara yang merupakan anggota geng motor dalam kasus dugaan pembunuhan.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ragil Jawara dengan pidana penjara selama 20 tahun,”ujar JPU Kejari Medan Elvina Elisabeth Sianipar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (21/5).
JPU Elvina dalam surat tuntutannya menyatakan terdakwa merupakan warga Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung Kota Medan itu terbukti melanggar Pasal 459 KUHP.
“Perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam sesuai dakwaan alternatif kedua,”kata Elvina.
Baca juga: Rekrutmen CPNS Ditunda, Pemprov Jambi Fokus Tata Kelola PPPK
Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Abdul Hadi Nasution memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada pekan depan.
JPU Elvina dalam surat dakwaan menyebutkan perkara bermula saat terdakwa menerima pesan dari rekannya terkait ajakan tawuran dari kelompok lain pada Minggu (12/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Terdakwa kemudian berkumpul bersama sejumlah rekannya dan kelompok geng motor Tongkrongan Gejora Medan (TGM) sambil membawa senjata tajam. Sekitar pukul 03.30 WIB, mereka bergerak menuju Jalan Padang Kecamatan Medan Tembung untuk mendatangi kelompok lawan.
Sesampai di lokasi, terdakwa melihat korban David Martua Nainggolan berdiri di dekat becak barang, sementara seorang lainnya melempar batu ke arah terdakwa. Terdakwa kemudian mendekati korban sambil membawa senjata tajam jenis cocor bebek dan langsung menikam bagian perut kiri korban.
Korban sempat berusaha menahan senjata tersebut sebelum akhirnya melarikan diri ke arah rel kereta api dalam kondisi bersimbah darah. Akibat luka tikaman tersebut, korban meninggal dunia.
Setelah kejadian, terdakwa melarikan diri ke Jakarta melalui Bandara Internasional Kualanamu sebelum akhirnya ditangkap polisi dan dibawa kembali ke Medan untuk menjalani proses hukum.(net)














