Lakukan Pengeroyokan, 4 Remaja Berurusan Dengan Polisi

oleh

Krsumsel.com, PALEMBANG — Lantaran ulahnya melakukan aksi pengeroyokan disertai penganiayaan membuat 4 orang remaja di Palembang ini yang berstatus pelajar harus berurusan dengan anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Palembang Unit Pidum (Pidana Umum), Pimpinan Kasubnit Ospnal Pidum Ipda Popay, setelah diserahkan warga, Minggu (5/7/2026), malam.

Ke empat remaja tersebut diketahui berinisial yakni S (17), P (18) J (15) dan G (14), yang diketahui warga Kelurahan 11 Ulu Kecamatan SU I, Palembang.

Aksi pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan ke 4 remaja ini terjadi pada Minggu (5/6/2026), sekitar pukul 04.20. Berawal korban yakni Zihan (21), dan teman temannya sedang duduk di depan rumah temannya yakni Junaidi di Jalan KH Azhari Lorong Sungai Aur Kelurahan 13 ulu Kecamatan SU 2 Palembang.

Lalu, tiba-tiba datang para pelaku secara bersama-sama langsung menyerangkan korban dan teman temannya. Saat itu salah satu pelaku mengunakan senjata tajam membacok dan menusuk korban Zihan.

Baca juga: Polsek Tanjung Raja Bersama Warga Tutup Arena Sabung Ayam

Sedangkan pelaku lain mempergunakan tangan kosong memukuli korban. Panik kemudian korban dan teman teman berusaha menyelamatkan dirinya, lari ke arah pos polisi di 10 ulu. Melihat korban terluka teman teman korban lalu membawa korban ke rumah sakit.

Akibat peristiwa ini korban mengalami luka robek dibagian kepala atas kanan, gigi atas depan patah, bibir pecah, luka tusuk ditangan belakang sebelah kiri, lecet jari jempol sebelah kiri lalu korban melaporkan kejadian tsb ke polrestabes palembang.

“Benar 4 orang remaja yang berstatus pelajar melakukan aksi pengeroyokan disertai penganiayaan berhasil diamankan, setelah diamankan warga. Ketika mendapati laporan adanya peristiwa itu anggota piket Reskrim Unit Pidum, langsung mendatangi TKP dan mengamankan 4 remaja tersebut ,” Ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta, Selasa (7/7/2026), siang.

Lanjutnya, selain mengamankan ke 4 remaja tersebut, anggota juga mengamankan barang bukti, berupa 1 buah tongkat besi basebol, 1 bilah senjata tajam jenis pisau lipat dan 1 helai pakaian baju kemeja motif kotak kotak.

” Hingga kini ke empat remaja tersebut masih diperiksa anggota untuk diambil keterangan terkait motif pengeroyokan dan penganiayaan tersebut,” katanya.

Atas ulahnya, empat remaja tersebut disangkakan melakukan tindak pidana Perkara Dimuka umum terang-terangan dan dengan tenaga bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (3) UU No.1 tahun 2023 ttg KUHP.(Kiki)