Tanah Diserobot Untuk Gudang Gas LPG, Pemilik Lapor Polisi

oleh

Krsumsel.com, PALEMBANG – Diduga tanahnya diserobot dan adanya pengrusakan, Rusiawati (58) warga Lorong Mawar, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang, membuat laporan polisi ke SPKT Polrestabes Palembang, Senin (6/7/2026) sore.

Dengan didampingi Kuasa Hukumnya, Muhammad Aminuddin SH MH atau biasa disapa Amin Tras, guna melaporkan terlapor berinisial EN dan kawan kawan.

Menurut keterangan pelapor Rusiawati kepada petugas kepolisian bahwa peristiwa dugaan penyerobotan tanah dan atau pengrusakan terjadi pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Lorong Mawar, RT 63, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang.

Bermula, korban mendapati sebagian tanah miliknya telah dikuasai dan digunakan oleh terlapor tanpa izin maupun persetujuan. Terlapor mengambil dan menguasai sebagian bidang tanahnya, kemudian mendirikan bangunan yang digunakan sebagai gudang penyimpanan gas tabung LPG 3 kg diatas tanah tersebut.

Korban juga mendapati pagar yang menjadi pembatas tanah miliknya telah dirusak oleh terlapor, akibat kejadian ini korban mengalami kerugian materil yang diperkirakan sebesar Rp100 juta.

Baca juga: Polsek Tanjung Raja Bersama Warga Tutup Arena Sabung Ayam

Sementara itu, Amin Tras menambahkan bahwa pihaknya melaporkan dugaan adanya penyerobotan tanah dan atau pengrusakan barang sebagai mana dimaksud dalam Pasal 502 dan atau Pasal 262 KUHP.

Awalnya pada hari ini pagi tadi, ada mediasi baik dari pihak aparat pemerintahan Kecamatan, Lurah, RT, dan Koramil, dirumah terlapor. “Namun tidak mendapatkan tanggapan kurang bagus dan menantang kita ke jalur hukum, oleh karena itu kita membuat laporan ke Polrestabes Palembang,” ujarnya.

Menurut Amin Tras menjelaskan bahwa, klien kita pemilik lahan yang dibeli dari Lili Susilawati dengan luas 217 meter persegi yang diambil dan diserobot untuk gudang gas LPG itu seluas lebar 3,8 dan panjang 14,6. “Kita berharap laporan kami ini bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Pamapta I SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Hendra Yuswoyo membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporan sudah diterima di SPKT, akan diteruskan ke Satreskrim untuk proses lebih lanjut,” katanya.(Kiki)