Pemkot Bandarlampung Bentuk Tim Pemeriksa Pajak Daerah 

oleh

Krsumsel.com, Bandarlampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung Lampung membentuk tim pemeriksa pajak daerah guna memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak serta menindak wajib pajak yang tidak kooperatif.

“Kami telah membentuk Tim Pemeriksa Pajak Daerah guna menindak wajib pajak yang tidak kooperatif dalam melakukan pembayaran pajak,”kata Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah (JF-AKPD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandarlampung Ferry Budiman di Bandarlampung Lampung, Selasa (7/7).

Dia mengatakan, tim tersebut nantinya akan melakukan audit kepada wajib pajak yang diduga tidak patuh, kemudian hasilnya akan diteruskan ke Kejaksaan Negeri sesuai nota kesepahaman (MoU) yang telah terjalin.

“Bagi wajib pajak yang terbukti kurang bayar dan tidak mau melunasi setelah diaudit, laporannya akan kami teruskan ke kejaksaan,”katanya.

Baca juga: Pemprov Sumsel Perbaiki 70 Ruas Jalan Mulai Juli 2026

Namun begitu lanjut dia, laporan kejadian kejaksaan tidak langsung setelah keluarnya audit terhadap wajib pajak yang tidak patuh, tetapi Pemkot Bandarlampung masih memberikan waktu selama 10 hari agar mereka dapat menunaikan kewajibannya.

“Bapenda memberikan waktu selama 10 hari kerja kepada wajib pajak setelah audit dan penyegelan dilakukan. Jika tetap mengabaikan kewajibannya, pemerintah akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pencabutan izin hingga pembongkaran reklame,”kata dia.

Ia mengatakan, hingga saat ini sudah ada 37 objek pajak yang dilakukan penyegelan baik reklame usaha dan juga restoran yang tidak patuh. Dari jumlah itu empat wajib pajak sudah melunasi kewajibannya.

“Kami berharap langkah pemeriksaan mandiri dan penindakan terhadap wajib pajak yang tidak patuh dapat menekan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan,”kata dia.(net)