Jambi, Krsumsel.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menunda pembukaan formasi baru untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dalam waktu dekat dan memprioritaskan penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Formasi untuk kebutuhan ASN di Pemprov Jambi itu belum ada, jadi kita belum mengajukan formasi. Penerimaan PPPK maupun ASN itu mutlak menjadi kewenangan pemerintah pusat, daerah tidak bisa leluasa,”kata Sekda Provinsi Jambi Sudirman di Kota Jambi, Jumat (22/5).
Ia menjelaskan, pengajuan formasi ASN sepenuhnya bergantung pada kuota atau alokasi porsi yang diberikan oleh pemerintah pusat. Namun, hingga saat ini usulan tersebut belum bisa dilakukan oleh Pemprov Jambi, selain kondisi keuangan daerah menjadi faktor utama yang sangat mempengaruhi kebijakan rekrutmen itu.
Baca juga: Polisi Selidiki Kebakaran Kampus USK Aceh Akibat Bentrokan Mahasiswa
Sudirman mengatakan, pemerintah daerah justru diberikan tanggung jawab besar oleh pusat untuk menyelesaikan status tenaga honorer yang tersisa, baik untuk dialihkan ke PPPK paruh waktu yang jumlahnya saat ini terangkum mencapai 6.438 pegawai.
Sekda melanjutkan, langkah pembatasan rekrutmen menjadi strategi pemerintah provinsi untuk melakukan efisiensi anggaran. Berdasarkan target nasional pada 2027, setiap pemerintah daerah diwajibkan memangkas alokasi belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari APBD.
Menurut dia kondisi keuangan Pemprov Jambi saat ini dinilai belum ideal untuk mencapai target tersebut. Saat ini, belanja pegawai Pemprov Jambi masih berada di angka 38 persen. Oleh karena itu, demi menyeimbangkan postur anggaran daerah, Pemprov Jambi memilih untuk menyetop sementara rekrutmen pegawai baru.
“Kita harus mengurangi belanja pegawai sampai 30 persen pada 2027, kita punya tanggung jawab untuk menyelesaikan masalah PPPK,”katanya.(net)















