Gubernur Larang Robohkan Bangunan Cagar Budaya SMKN 1 Pangkalpinang

oleh

Pangkalpinang, krsumsel.com – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani melarang merobohkan bangunan cagar budaya SMKN 1 Kota Pangkalpinang, karena dapat mengubah nilai dan sejarah bangunan sekolah bersejarah di daerah itu.

“Gedung SMKN 1 Pangkalpinang harus dipertahankan dan tidak boleh dirobohkan,”kata Hidayat Arsani saat membuka Pentas Seni Siswa dan Kewirausahaan Gema Nusantara rangkaian HUT Ke-98 SMKN 1 Pangkalpinang, Rabu (20/5).

Ia mengatakan, SMK Negeri 1 Pangkalpinang didirikan pada 1961 dan ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, karena memiliki nilai sejarah penting bagi generasi penerus bangsa di daerah ini.

“Bangunan sekolah ini berstatus cagar budaya dan harus dijaga keasliannya,”ujarnya. Menurut dia, saat ini banyak gedung bersejarah bahkan telah tercatat sebagai cagar budaya dirobohkan, sehingga dapat menghilangkan rasa cinta generasi penerus bangsa terhadap nilai-nilai sejarah bangsa ini.

Baca juga: 400 Karyawan BUMN Jalani Pelatihan Militer di Kodiklat TNI

“Sekarang ini banyak cagar budaya yang dihancurkan. Oleh karena itu, saya minta bangunan sekolah ini harus dijaga dengan baik,”kata Hidayat Arsani yang merupakan lulusan SMKN 1 Pangkalpinang.

Ia menyatakan, HUT Ke-98 SMKN 1 Kota Pangkalpinang tahun ini merupakan momentum untuk mengenang kembali sejarah bangsa ini dalam menciptakan generasi unggul dan berdaya saing di dunia internasional.

“Saya lulus di SMKN 1 Pangkalpinang pada 1983 dan Alhamdulillah, sekarang saya sudah menjadi gubernur dan diharapkan siswa-siswi termotivasi untuk terus belajar dengan giat dalam meraih cita-cita yang diimpikannya,”kata dia.(net)