Lapas Curup Bengkulu Bantah Lakukan Praktik Jual Beli Kamar Napi

oleh

Rejang Lebong, Krsumsel.com – Lembaga Pemayarakatan (Lapas) Kelas II A Curup yang membawahi tiga kabupaten di Provinsi Bengkulu membantah adanya tudingan praktik jual beli kamar narapidana (Napi) yang viral di media sosial.

Kepala Lapas Kelas II A Curup Untung Cahyo Sidharto saat dihubungi di Rejang Lebong mengatakan, tudingan praktik jual beli kamar di lapas tersebut disampaikan melalui unggahan di media sosial berupa facebook oleh akun Asikin Raja tersebut merupakan isu lama yang dimunculkan kembali.

“Tidak ada praktik jual beli kamar di Lapas Kelas II A Curup. Kami sudah melakukan sidak ke masing-masing kamar, dan tidak menemukan kebenaran dari informasi itu,”kata dia, Rabu (20/5).

Dia menjelaskan, sidak yang dipimpinnya oleh dirinya bersama kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) dan petugas keamanan internal dilakukan pihaknya setelah mendapati informasi viral itu beredar di dunia maya.

Baca juga: DLH DKI Jakarta Janjikan Insentif untuk RW yang Pilah Sampah 100 Persen

Berdasarkan hasil pengecekan dan penelusuran yang dilakukan pihaknya kata dia, informasi jual beli kamar ini disampaikan oleh akun Asikin Raja ini tidak benar, dan akunnya juga sudah tidak aktif lagi.

“Dari pengecekan yang kami lakukan, Napi yang bernama Reno yang disebut dalam unggahan di FB akun Asikin Raja ini juga sudah beberapa tahun yang lalu dipindahkan dari Lapas Kelas II A Curup ke Lapas Bentiring di Kota Bengkulu,”terangnya.

Kendati pihaknya tidak menemukan orang yang menyebarkan informasi jual beli kamar di Lapas daerah itu, namun pihaknya tetap menindaklanjuti informasi yang beredar dengan meningkatkan pengawasan internal.

“Semua isi tudingan itu sudah kami cek, mulai dari dugaan jual beli kamar, penggunaan handphone, Narkoba hingga barang-barang terlarang lainnya. Setelah kami periksa ke kamar Napi tidak ditemukan,”tambah dia.

Guna memastikan tidak adanya praktik terlarang di lapas yang dipimpinnya itu sejak 18 April 2026 ini, dia mempersilahkan masyarakat membuat pengaduan jika adanya pelanggaran di dalam Lapas baik oleh maupun yang dilakukan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di nomor 0851-7817-1779.

Sebelumnya, sempat beredar informasi di media sosial tentang praktik jual beli kamar di Lapas Kelas II A Curup hingga puluhan juta rupiah. Selain itu, di dalam lapas ini juga dituding WBP bebas menggunakan HP dan adanya peredaran Narkoba.(net)