Krsumsel.com, Kota Bengkulu – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu Provinsi Bengkulu menyebut pelaku SD (17) yang merupakan siswi kelas XII sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kota Bengkulu terancam hukuman tujuh tahun penjara karena membunuh anak kandungnya.
Sebab, SD membuang bayi berjenis kelamin perempuan yang baru dilahirkannya ke aliran selokan kawasan perumahan Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu pada Sabtu (19/9) lalu.
“Untuk saat ini pelaku SD belum dijadikan tersangka karena masih dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,”kata Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmat Hidayat di Kota Bengkulu, Selasa (22/9) sore.
Ia menyebut, pengungkapan tersebut juga berdasarkan pengakuan dari pelaku dan bukti-bukti di lapangan dan penyidik telah melakukan autopsi untuk menguji kebenaran terkait penyebab kematian bayi.
“Saat ditemukan terdapat lumpur di paru-paru bayi dan ini yang masih dicari apakah saat dibuang masih dalam kondisi hidup atau seperti apa,”terangnya.
Baca juga: Ribuan Butir Obat Berbahaya Disita Polres Kepulauan Seribu
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kronologi kejadian berawal pada Jumat (18/9) pukul 17.00 WIB SD merasakan sakit dan nyeri di bagian bawah perut secara berulang dan pukul 22.00 pelaku tertidur.
Kemudian pada pukul 02.00 WIB Sabtu (19/9), DS terbangun karena rasa nyeri di perut seperti ingin buang air besar dan langsung ke kamar mandi dan tidak lama kemaluan pelaku mengeluarkan cairan dan berselang beberapa waktu keluarlah bayi dan plasentanya.
Usai dilahirkan bayinya bergerak dan menangis, karena panik DS keluar kamar mandi untuk mengambil kantong plastik besar berwarna hitam dan memasukkan bayi dan plasentanya ke dalam plastik tersebut.
Lanjut Rahmat, DS kemudian membuang bayinya di bawah jembatan yang tidak jauh dari rumahnya dan kembali ke rumahnya untuk beristirahat.
“DS melahirkan secara normal dan sudah memasuki sembilan bulan. Pelaku tinggal bersama neneknya dan saat kejadian di rumahnya ada pihak keluarga. Saat dilakukan pemeriksaan pihak keluarga tidak mengetahui bahwa pelaku sedang mengandung atau hamil,”sebut dia.
Untuk barang bukti yang disita oleh penyidik yaitu satu kantong selimut berwarna ungu, dua lembar sarung bantal guling, satu kantong plastik warna hitam, dan satu lembar celana panjang warna merah.
Pelaku DS dikenakan dengan pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menyebutkan bahwa seorang ibu yang merampas nyawa anaknya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan, karena takut kelahiran anak tersebut diketahui orang lain, dipidana karena pembunuhan anak sendiri dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara.(net)















