Ribuan Butir Obat Berbahaya Disita Polres Kepulauan Seribu 

oleh

Krsumsel.com, Jakarta – Polres Kepulauan Seribu mengamankan barang bukti berupa ribuan butir obat berbahaya, narkotika jenis sabu hingga pil ekstasi dalam Operasi Nila Jaya 2026 yang digelar selama 15 hari mulai 9 hingga 23 September 2026.

“Operasi Nila Jaya 2026 sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya,”kata Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Argadija Putra di Jakarta, Rabu (23/9).

Selama pelaksanaan Operasi Nila Jaya 2026 kata dia, Polres Kepulauan Seribu mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dan obat berbahaya yang disalahgunakan.

Dia menyebutkan, narkotika jenis sabu, total barang bukti yang diamankan mencapai seberat 10,9 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 2,0042 gram.

Sementara itu, dalam kategori obat berbahaya, Polres Kepulauan Seribu mengamankan total 1.022 butir obat yang terdiri dari Tramadol 50 mg sebanyak 210 butir, Excimer 2 mg sebanyak 592 butir, serta Trihexyphenidyl 2 mg sebanyak 220 butir.

Baca juga: Petugas Gabungan Razia dan Tes Urine WBP di LP Tulungagung 

“Barang bukti yang berhasil diamankan ini menjadi bagian dari hasil pelaksanaan Operasi Nila Jaya 2026. Kami terus melakukan pemetaan terhadap potensi peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya, termasuk di wilayah Kepulauan Seribu,”ungkap Argadija.

Dalam operasi tersebut dia menegaskan, Polres Kepulauan Seribu melakukan berbagai langkah kepolisian, mulai dari upaya pencegahan, penyuluhan, pemantauan wilayah hingga penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat berbahaya.

Pihaknya pun berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika serta obat-obatan berbahaya. “Kegiatan dilaksanakan secara menyeluruh dengan mengedepankan upaya preventif dan penegakan hukum,”tutur Argadija.

Lebih lanjut dia menuturkan, pemberantasan narkotika bukan hanya menjadi tugas kepolisian. Peran masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kepulauan Seribu untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika. Jangan ragu untuk melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya,”imbuh Argadija.(net)