Krsumsel.com, Batam – Polresta Batam-Rempang-Galang (Barelang) Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan 40 unit sepeda motor dalam pengungkapan jaringan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di sejumlah wilayah di kota itu termasuk Nongsa, Sei Beduk, Batu Aji, Bengkong dan Batu Ampar.
Kapolresta Barelang Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menyampaikan, pengungkapan tersebut menjadi salah satu capaian penting karena berhasil menyelamatkan puluhan kendaraan hasil kejahatan yang sebelumnya tersebar di berbagai lokasi.
“Saya cukup mengapresiasi pengungkapan kali ini karena barang bukti yang berhasil diamankan cukup banyak. Ada 40 unit sepeda motor yang diamankan, yang mana ini berasal dari beberapa TKP kejadian,”ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, Rabu (23/9).
Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor di wilayah Bengkong dan Batu Aji yang kemudian dikembangkan hingga mengungkap jaringan pelaku lintas wilayah.
“Di wilayah Polsek Nongsa terdapat satu laporan polisi, Polsek Sei Beduk lima laporan polisi, Polsek Batu Aji sembilan laporan polisi, Polsek Bengkong empat laporan polisi, Polsek Batu Ampar satu laporan polisi, dan 20 unit lainnya masih dalam proses identifikasi,”tambahnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo menjelaskan, pada 2 September 2026 Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk berhasil mengamankan dua orang berinisial VE dan RA di area parkir Pelabuhan Domestik Telaga Punggur.
Baca juga: Petugas Gabungan Razia dan Tes Urine WBP di LP Tulungagung
Dari hasil interogasi, petugas kemudian mengidentifikasi pelaku utama berinisial RH dan RN dan kedua tersangka berhasil diamankan oleh oleh Unit Reskrim Polsek Nongsa pada 3 September 2026.
“Pengembangan perkara terus dilakukan hingga berhasil mengamankan 40 unit sepeda motor, terdiri dari kendaraan yang telah teridentifikasi maupun yang masih dalam proses verifikasi kepemilikan,”kata Agung.
Modus operandi pencurian motor dilakukan secara terorganisir sehingga mampu menyasar sejumlah lokasi di wilayah hukum Polresta Barelang.
Atas perbuatannya, empat tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Jo Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.
Anggoro juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera datang ke Polresta Barelang maupun Polsek jajaran untuk melakukan pengecekan fisik kendaraan yang telah diamankan.(net)














