Krsumsel.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang diduga terkait dengan Yayat Sudrajat alias Lippo selaku anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, lembaga antirasuah mendalami hal tersebut dengan memeriksa 12 saksi pengembangan penyidikan dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi pada 23 September 2026.
“Untuk pemeriksaan saksi-saksi, penyidik mengonfirmasi terkait sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang diduga terkait dengan YYS (Yayat Sudrajat, red.),”kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (24/9).
Baca juga: Jenazah ABK KM Arupadhatu I Dikirim ke Jakarta
Budi mengatakan, para saksi tersebut terdiri atas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha, anggota DPRD Kabupaten Bekasi Iin Farihin, kemudian DOK, SUG, WIN, RYB, dan RH selaku pihak swasta, MRP selaku ajudan Bupati Bekasi, dan GUN selaku Ketua LSM SNIPER.
Kemudian, AM selaku Kepala Bidang pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi, RDN selaku Direktur PT Tirta Jaya Mandiri, serta TBU selaku Direktur PT Komala Agung Langgeng Perkasa.
Sementara itu, dia mengatakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno, dan HFZ selaku Direktur CV Barok Konstruksi tidak memenuhi panggilan KPK. “Saksi tidak hadir. Penyidik akan jadwalkan ulang untuk pemeriksaannya,”katanya.
Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025. Beberapa pihak yang ditangkap adalah Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang; ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang; serta pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
KPK mengatakan Ade Kunang dan HM Kunang merupakan terduga penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai terduga pemberi suap. Selain itu, KPK menduga Sarjan memberikan uang kepada Ade Kunang maupun ayahnya hingga mencapai Rp11,4 miliar.
KPK pada 10 September 2026 mengumumkan pengembangan penyidikan kasus tersebut dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum per Agustus 2026. Dengan demikian, belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.(net)


















