Jakarta, Krsumsel.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyampaikan, Rukun Warga (RW) yang melakukan pemilahan sampah hingga mencapai 100 persen akan mendapatkan insentif berupa sarana dan prasarana dari lurah.
“Di Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026, RW yang capai pemilahan sampah 100 persen akan mendapat insentif prasarana seperti gerobak sampah,”kata Kepala Seksi Pemilahan dan Pengumpulan Sampah DLH DKI Jakarta Sigit Pamungkas dalam “Sosialisasi Gerakan Pilah Sampah Dari Rumah” yang diadakan secara daring, Rabu (20/5).
Keberhasilan RW meraih 100 persen pemilahan sampah ini membutuhkan keterlibatan para kader dasawisma, Posyandu, juru pemantau jentik (Jumatik) serta pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga (PKK).
“Lurah memobilisasi kader untuk mengedukasi warga. Nanti akan diminta laporannya ke Lurah. Dari Lurah akan lapor ke Camat secara bulanan,”kata Sigit.
Baca juga: Dianiaya Mantan Pacar, Mahasiswi di Palembang Lapor Polisi
Tak hanya itu, para kader dapat melakukan sosialisasi pemilahan sampah dari rumah ke rumah atau di acara-acara, pertemuan RT, arisan PKK atau Posyandu.
Mereka juga dapat memantau dan memotivasi setiap rumah tangga sekaligus memastikan setiap rumah menyediakan tempat sampah terpilah dan konsisten menjalankannya.
“Kami sudah merencanakan penganggaran untuk bantuan wadah terpilah, terutamanya organik untuk ember,”kata Sigit.
Peran lain para kader yakni membantu mengaktifkan Bank Sampah di tingkat RW. Jika belum ada Bank Sampah di RW, kader bisa mengkoordinasikan pembentukannya.
Adapun pemilahan sampah dari sumber telah dicanangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai langkah nyata menjaha lingkungan demi masa depan yang lebih baik.
Melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber, Pemprov DKI mengajak masyarakat memahami bahwa memilah sampah bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan bersama untuk menyelamatkan Jakarta dari darurat sampah.
Langkah tersebut semakin penting karena mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang hanya akan menerima sampah residu. Bahkan, pada 2027, TPST Bantargebang ditargetkan tidak lagi menerima sampah, maka perubahan perilaku warga menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.(net)

















