Satres Narkoba Polrestabes Palembang Musnahkan Sabu dan Puluhan Catridge Etomidate

oleh
Oplus_16908288

PALEMBANG, KRsumsel.com – Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika jenis Shabu dan Catridge yang mengandung cairan liquid jenis Etomidate, Rabu (20/5/2026) di Aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang.

Barang bukti yang dimusnahkan hasil ungkap kasus Unit II pimpinan Kanit II, Iptu Alfin Adam Siahaan, pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 00.15 WIB. Ditangkap tersangka Muhammad Riduan (21) warga Jalan Putri Dayang Rindu, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Tersangka ditangkap didalam rumah kontrakan di Jalan A Yani, Lorong Manggis, Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang. Dari tempat tersebut, Polisi mengamankan BB berupa 91 buah Catridge Etomidate yang dibungkus plastik hitam emas merek world brother dengan volume bruto 163,8 ml.

Selanjutnya, pada hari Minggu (1/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB ditangkap tersangka pengedar Shabu bernama Ardi Arta (48) warga Kikim Timur, Kebupaten Lahat, Provinsi Sumsel, di pinggir Jalan Sriwijaya Raya, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Dari tersangka diamankan BB berupa, 1 paket besar Shabu dibungkus plastik warna kuning hitam merek 99 berat bruto 1.063 gram, 1 bal plastik klip bening, 1 handphone, 1 mobil Toyota kijang Innova BG 1601 BS.

Baca juga: Mandiri Fiskal, Pemkot Prabumulih Lirik Obligasi Daerah Jadi Alternatif Pembiayaan

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan melalui Kasat Narkoba, Kompol Faisal P Manalu mengatakan bahwa, Pengungkapan tersebut menindaklanjuti adanya laporan masyarakat bahwa di TKP sering terjadi adanya transaksi Narkotika.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat anggota Unit II melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan tersangka dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti puluhan Catridge Etomidate,” jelas Kompol Faisal.

Lanjutnya, atas pengungkapan tersebut kita berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak 920 jiwa. “Atas ulahnya tersangka akan diterapkan Pasal 119 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 609 ayat 2 huruf b UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 5 Tahun atau paling lama 20 Tahun,” tegasnya.

Lebih jauh Kompol Faisal menjelaskan bahwa, untuk pengungkapan BB Shabu kita berhasil menyelamatkan anak bangsa 247.650 jiwa. “Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat 2 UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pidana paling singkat 5 Tahun atau paling lama 20 Tahun,” tandasnya.

Pantauan dilokasi pemusnahan, sebelum BB dimusnahkan terlebih dahulu diperiksa oleh tim Labfor Polda Sumsel. Untuk Shabu dimusnahkan dengan cara di campur bersama air dan diisi kimia deterjen kemudian diaduk menggunakan blender hingga hancur.

Sementara untuk Catridge Etomidate dimasukkan kedalam tong kemudian di siram bensin lalu dilakukan pembakaran.(Kiki)